PE CPO bulan Oktober 2008 turun dibanding September yang sebesar 10% dengan HPE US$ 850 per dolar AS. Demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida disela-sela raker dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Diah mengatakan, HPE tersebut mengacu pada harga referensi CPO US$ 810,62 yang merupakan harga rata-rata CPO atau triger price.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PE CPO yang berlaku adalah:
I. Jika harga CPO di Rotterdam di bawah US$ 550 per ton.
PE untuk kelompok II yakni CPO, RBD Olein (minyak goreng), Crude Olein, Crude Stearin, Crude PKO, Crude Kernel Stearin dan Crude Kernel Olein menjadi 0 persen.
Untuk kelompok III yang terdiri dari RBD PKO, RBD Stearin dan RBD Palm Oil juga sebesar 0 persen.
2. Jika harga CPO antara US$ 550-649 per ton maka PE kelompok II sebesar 2,5 persen dan kelompok III sebesar 1,5 persen.
3. Jika harga CPO antara US$ 650-749 per ton maka PE kelompok II sebesar 5 persen dan kelompok III sebesar 4 persen.
4. Jika harga CPO antara US$ 750-849 per ton maka PE kelompok II sebesar 7,5 persen dan kelompok III sebesar 6,5 persen.
5. Jika harga CPO lebih dari US$ 850 per ton maka PE kelompok II sebesar 10 persen dan kelompok III sebesar 9 persen.
Kecuali untuk kelompok I yang terdiri dari tandan buah segar (TBS) dan palm kernel (PK),dipatok PE untuk semua kelompok harga sebesar 40 persen.Β
(ir/qom)











































