Kadin: Keputusan KPPU Tak Perlu Direview Lagi

Kadin: Keputusan KPPU Tak Perlu Direview Lagi

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2008 16:47 WIB
Kadin: Keputusan KPPU Tak Perlu Direview Lagi
Jakarta - Keputusan yang pernah diambil oleh KPPU tidak perlu direview kembali, meski anggota KPPU M Iqbal tertangkap tangan sedang menerima uang yang diduga suap dari mantan Presdir PT First Media Tbk, Billy Sindoro.

Kadin menilai keputusan yang diambil KPPU sebelumnya cukup kredibel meskipun selalu timbul pro dan kontra terhadap keputusan yang diambil.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin MS. Hidayat ketika ditemui di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya tidak perlu ditinjau ulang, keputusan-keputusannya kredibel. termasuk Temasek, meskipun ada pro dan kontra tapi kan akhirnya Temasek bisa menerimanya dan tidak meneruskan ke arbitrase internasional. Ya pasti kalau memutuskan sesuatu ada pro dan kontra, yang berkepentingan ada pro dan kontra," tuturnya.

Hidayat mengatakan dirinya menganggap semua keputusan KPPU kredibel sebelum adanya kasus penyuapan ini.

"Saya menganggap semua keputusan dia kredibel, kemudian ada accident atau kecelakaan ini. Iqbal yang saya sesalkan kalau memang betul, saya berharap itu tidak terjadi," ujarnya.

Sementara itu menanggapi kasus penyuapan yang menimpa beberapa Komisi seperti KPPU dan Komisi Yudisial, Hidayat menanggapi hal ini bisa terjadi dalam rangka proses transparansi.

"Saya sendiri sebagai contoh dalam Kadin sedang berpikir, mau melakukan judicial review ke MK soal CSR. CSR itu dimasukkan di UU PT, dan itu satu-satunya di dunia. CSR itu kan sifatnya sukarela. Buat saya juga ada gunanya supaya hal-hal yang kita anggap tidak lazim tapi disini diterapkan. Kami bisa meminta review," katanya.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads