Hal ini dikatakan oleh Koordinator Panja Asumsi Dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2009 DPR RI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja dengan pemerintah dan BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (22/9/2008).
"Kenaikkan ini disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besarnya kerugian negara yang timbul termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, laporan tersebut agar disampaikan dalam Laporan Semester I-2009 untuk dapat ditindaklanjuti," katanya.
Harry mengatakan DPR meminta BPK dan pemerintah termasuk BP Migas memiliki kesepakatan yang sama tentang unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery, dan standar yang digunakan untuk menentukan kewajaran pembebanan cost recovey.
Dalam rapat tersebut, Harry mengatakan DPR meminta BP Migas berupaya dalam negosiasi kontrak dengan PT Conoco Phillips mengenai harga gas yang dijual kepada PT Chevron Pacific Indonesia (harga gas yang digunakan dalam perhitungan swap) sebesar US$8,49 per mmbtu mengikuti asumsi harga minyak (ICP) dalam RAPBN 2009.
(dnl/qom)











































