Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Benjamin J Mailool saat ditemui di Departemen Perdagangan usai rapat koordinasi perpres pasar moderan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis ( 25/9/2008).
"Omzet nggak akan terpengaruh, karena itu barang subtitusi. Permen coklat susu itu kan banyak macamnya, jadi kalau itu dilarang konsumen pilih yang lain. Ini sudah biasa dan bukan yang pertama kali, intinya Aprindo mendukung," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya fungsi peritel hanya mengedarkan saja, sedangkan tanggung jawab terbesar ada produsen. Benjamin juga menggarisbawahi bahwa produk-produk yang masuk dalam daftar BPOM itu apakah makanan dalam asal negeri (MD) atau makanan asal luar negeri (ML).
"Proporsi MD dan ML masih banyak MD, jadi ya memang tidak berpengaruh besar sama sekali," jelasnya.
Ia juga memastikan kalau sekarang ini pihak peritel sangat berhati-hati terhadap barang yang masuk di pasar ritel.
Mengingat banyak kalangan yang menduga akan terjadi rembesan produk-produk ilegal dari Singapura termasuk terhadap barang-barang yang sudah masuk daftar hitam pemerintah Singapura.
"Kita pemasoknya merupakan pemasok rekanan dan sudah ada lisensi yang punya izin, jadj kita tidak terima barang dari orangg lain yang tidak kita kenal, ada aturan dan dokumen yang lengkap, kesimpulannya aman lah," katanya.
Benjamin menambahkan bahwa sekarang ini pihak Aprindo sudah mendapat surat edaran dari BPOM, dan diakuinya sudah dilakukan edaran serupa kepada seluruh anggotanya. (hen/ddn)










































