Demikian Peraturan Menteri Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2008 mengenai surat keterangan asal (SKA) terhadap barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan safeguard yang dikutip dari situs Depdag, Senin (6/10/2008).
Seperti diketahui, barang-barang yang dikenakan safeguard akan dikenakan bea masuk tambahan atau lebih tinggi dari barang lainnya, karena telah terbukti telah membanjiri basar dalam negeri. Barang tersebut ketika dikenakan safeguard maka daya saing dan peredarannya semakin lemah di pasar dalama negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah merupakan bagian dari upaya Departemen Perdagangan (Depdag) memperketat pengawasan dalam mengurangi tingkat kerugian industri dalam negeri dari membanjirnya produk impor terutama terhadap produk yang mengalami tindakan pengamanan safeguard.
Selain itu, penerapan SKA ini bisa mengurangi adanya indikasi penyelundupan barang impor berstatus safeguard dari negara pihak ketiga diluar negara yang dikenakan safeguard. Sehingga penyertaan penerbitan SKA harus dicantumkan negara pengekspornya.
"Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, diberlakukan sebagai importir barang yang dikenakan tindakan pengamanan berupa bea masuk tambahan safeguard dan atau kouta," jelas Permen tersebut
Peraturan ini mulai berlakukan efektif setelah 60 hari dari tanggal penetapan yaitu 22 September 2008.
(hen/ddn)