Pencurian Listrik Rugikan Negara Rp 111 Miliar

Pencurian Listrik Rugikan Negara Rp 111 Miliar

- detikFinance
Selasa, 14 Okt 2008 16:46 WIB
Pencurian Listrik Rugikan Negara Rp 111 Miliar
Jakarta - Pencurian listrik terus merajalela. Dari data penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) PLN Disjaya, potensi kerugian negara dari tagihan susulan Januari-Agustus 2008 mencapai Rp 111 miliar.
 
"Dari Januari sampai Agustus kami menyelamatkan Rp 111 miliar," kata Ketua Tim Operasi Gabungan P2TL Harry Ronald Watilette disela inspeksi mendadak di Pertokoan Kemang, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
 
Potensi kerugian negara terbesar terjadi di pelanggan golongan rumah tangga dengan jumlah tagihan susulan sebesar Rp 62,6 miliar. Disusul pelanggan golongan industri dengan tagihan susulan Rp 23,7 miliar dan pelanggan bisnis dengan tagihan susulan sebesar Rp 19,7 miliar.
 
Tagihan susulan ini merupakan 67.312 pelanggaran dari pemeriksaan 225.609 pelanggan. Jumlah pelanggan PLN Disjaya sendiri mencapai 3.355.868 pelanggan dari berbagai golongan.
 
Tahun ini targetnya sekitar 311.414 atau sekitar 10% pelanggan akan diperiksa terkait penertiban pemakaian tenaga listrik.
 
Menurut Harry, pelanggaran pemakaian listrik biasanya dilakukan dengan memanipulasi meteran listrik sehingga arus listrik yang terukur lebih kecil dari yang digunakan.
 
"Ada yang mengubah meterannya jadi arusnya lebih kecil, yang terukur lebih kecil. Padahal supplai jalan terus," ujarnya.

(lih/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads