Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?

Laporan dari Swiss

Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?

- detikFinance
Kamis, 23 Okt 2008 10:14 WIB
Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB?
Jakarta - Pada tanggal 20-24 Oktober ini, the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters mengadakan konferensi tahunan ke-4. Konferensi diadakan di Conference Room XIX New Building of the Palais (Batiment E), Geneve Switzerland, pada tanggal 20-24 Oktober 2008.

Dalam "The Fourth Session" tersebut, dibahas usulan-usulan dari panitia kerja (Sub Komite) untuk merevisi United Nation Model, yaitu suatu model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang umumnya dijadikan sebagai model bagi Negara-negara Berkembang. Model ini sejak tahun 2001 belum mengalami perubahan.

Ada yang berbeda dari pertemuan tahunan "the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters" kali ini. Bukan saja karena para Observers mempunyai hak suara, seperti halnya anggota lain yang ditunjuk oleh Pemerintah, tetapi juga karena issue kelembagaan institusi ini dipertanyakan. Banyak yang berpendapat, seharusnya the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters’ lebih diinstitusionalisasikan sehingga hubungannya benar-benar menjadi intergovernmental . Dengan demikian, the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters’ memiliki power yang lebih kuat untuk menjembatani dan membantu Negara-negara (khususnya Negara berkembang) dalam bidang International Taxation.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpajakan Internasional bukanlah masalah yang sepele, karena didalamnya tercakup hak pemajakan (taxing right) suatu Negara. Karena itu, Negara manapun juga, berkepentingan terhadap 'kebijakan' perpajakan internasional yang dipilih oleh PBB maupun OECD. Hal ini disebabkan karena dalam menyusun Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (Tax Treaty), maupun kebijakan Perpajakan Internasional dalam UU Domestik, ada 2 (dua) 'kiblat'.

Kiblat itu adalah Model PBB (UN Model) dan Model Negara-negara Maju (OECD Model). Negara-negara berkembang umumnya memilih untuk menggunakan model PBB karena model ini relatif memberikan hak pemajakan yang lebih luas pada Negara sumber. Sampai saat ini, pada umumnya Negara-negara Berkembang masih banyak yang masuk dalam kategori Negara pengimpor, baik barang maupun jasa.

Impor jasa, menjadi masalah yang krusial, karena eksistensinya tidak senyata impor barang. Padahal, nilai impor jasa yang dilakukan Negara-negara berkembang, jumlahnya sangat signifikan. Karena itu, Negara-negara Berkembang sangat berkepentingan dengan pengertian Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT) yang dirumuskan dalam model PBB. Mengapa? Karena tanpa BUT, Negara berkembang yang mengimpor jasa, tidak mempunyai hak untuk memajaki penghasilan jasa yang diterima oleh Negara pengekspor jasa. Padahal penghasilan tersebut bersumber dari Negara berkembang yang mengimpor jasa tersebut.

China, India, Malaysia, Vietnam dan Thailand, termasuk yang tidak setuju dengan usulan perubahan BUT karena lebih membatasi hak pemajakan Negara Sumber atas penghasilan jasa. Terlebih Sub Komite mengusulkan penghapusan Article 14 tentang Independent Personal Servces. Tidak berlebihan, jika banyak Negara-negara pengimpor jasa (bukan hanya Negara berkembang saja), menolak keras usulan peruabahan ini. Saya yakin, jika satu-satunya anggota seharusnya "the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters" dari Indonesia, Erwin Silitonga tidak berhalangan hadir, pasti dia pun akan bersuara sama kerasnya dengan Negara-negara ASEAN & beberapa Negara Asia, untuk menolak usulan perubahan itu. Karena itu, seharusnya pemerintah lebih serius untuk memperhatikan eksistensi Komite ini dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas.

Meski baru 3 hari menjalani konferensi, namun saya bisa memastikan bahwa konferensi ini bukanlah proyek jalan-jalan. Ini konferensi yang sangat serius. Ada begitu banyak makalah yang harus dibahas, didiskusikan, diputuskan dan menjadi konsesus. Konferensi ini menentukan akan ke mana arah Model PBB. Berarti juga akan menentukan arah kebijakan Perpajakan Internasional di Indonesia. Karena itulah, keberada Member maupun Observer yang mewakili negaranya masing-masing memegang peranan penting untuk mewarnai Model PBB.

Jika tidak ada keterwakilan dari Negara, baik melalui Member maupun observer, maka Negara-negara maju akan lebih mudah 'menyetir' model PBB ini, sehingga serupa dengan Model OECD. Jika pemerintah tidak concern dengan masalah ini, tentu pada akhirnya yang akan rugi adalah pemerintah sendiri, karena akan banyak potensi penerimaan Negara yang hilang. Apalagi, dalam konferensi ini juga dibahas tentang treaty abuse dan usulan membuat code of conduct on coorperation in combating international tax evasion. Bukankan Indonesia sering menjadi 'victim' atas treaty abuse?

Tulisan ini disajikan oleh Dr. Haula Rosdiana,M.Si, pengajar dari Ilmu Administrasi Pajak, FISIP UI. Ia merupakan satu-satunya wakil dari Indonesia sebagai Observer. Untuk menjadi Observer, harus mengajukan diri ke Komite dan harus disetujui oleh seluruh member yang ada dalam "the Committee of Experts on International Coorporation in Tax Matters" yang saat ini berjumlah 25 orang dari 25 negara.



(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads