Menurut akademisi perpajakan Darussalam pembebasan pajak itu dinilai tepat dengan kondisi keuangan seperti ini.
"Sekarang ada krisis jadi klop, memang pada dasarnya jasa keuangan itu harus dibebaskan dari pajak," ujarnya dalam pembicangan dengan detikFinance, Jumat (24/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU PPN dipertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
"Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat kemarin. (ddn/ir)











































