Pembebasan PPN Jasa Keuangan Sudah Dinanti

Pembebasan PPN Jasa Keuangan Sudah Dinanti

- detikFinance
Jumat, 24 Okt 2008 10:07 WIB
Pembebasan PPN Jasa Keuangan Sudah Dinanti
Jakarta - Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa keuangan khususnya syariah sudah dinanti-nanti pelaku usaha. Oleh karena itu pembebasan pajak itu sangat diperlukan.

Menurut akademisi perpajakan Darussalam pembebasan pajak itu dinilai tepat dengan kondisi keuangan seperti ini.

"Sekarang ada krisis jadi klop, memang pada dasarnya jasa keuangan itu harus dibebaskan dari pajak," ujarnya dalam pembicangan dengan detikFinance, Jumat (24/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah menjadi praktik umum di negara-negara lain, bahwa jasa keuangan dibebaskan dari pajaknya. "Jadi ini istilahnya bukan insentif, sebagian besar negara sudah tidak lagi dikenakan PPN-nya," ujarnya.

Dalam RUU PPN dipertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.

"Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat kemarin. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads