Perundingan SKB UMR Mentok

Perundingan SKB UMR Mentok

- detikFinance
Senin, 27 Okt 2008 11:03 WIB
Perundingan SKB UMR Mentok
Jakarta - Perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dalam pembahasan penetapan kriteria sektor usaha mengenai jumlah kenaikan upah minimum menemui jalan buntu.

Pembahasan tambahan pasal 3 SKB yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu itu masih ada yang belum menerima.

Padahal dari perundingan tersebut diharapkan mampu menghasilkan keputusan berapa kenaikan yang bisa dilakukan sektor usaha tertentu, khususnya bagi sektor-sektor yang paling terkena imbas krisis global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada dua pendapat ada yang menerima, tapi ada juga yang meminta merubah, supaya sesuai keputusan gubernur. Hari ini nggak tercapai membentuk surat edaran, mereka membantah SKB," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi detikFinance, Senin (27/10/2008).

Menurutnya dari pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja, jumlah yang menolak tidaklah banyak, bahkan sebagian adalah serikat pekerja berskala kecil.

Sehingga, kata Sofjan, apabila hal ini terus berlanjut maka pihaknya akan menyerahkan kembali kepada pemerintah mengenai langkah selanjutnya, namun pihaknya akan mencoba terus berunding dengan kalangan serikat pekerja.

"Pak Erman sekarang ada di Singapura, saya melihat ada sebagian kecil yang tidak mengerti, dan cenderung dipolitisasi, padahal dari survei kami dari karyawan mereka menerima saja tidak terjadi kenaikan, asalkan tidak ada PHK," ujar Sofjan.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Atika Karwa saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa kubunya menolak bahwa penetapan upah minimum ditetapkan secara bipartit.

Ia tetap meminta agar upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan hasil keputusan dewan pengupahan dan jumlah kenaikannya harus sesuai dengan inflasi bukan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu kenaikan upah minimum harus bisa menyokong kehidupan  yang layak bagi pekerja. Kenaikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dipastikan tidak akan membantu.

"Kalau menyelamatkan sektor industri yang paling terkena ikmbas saya setuju agar tidak terjadi PHK, tapi pasal 3 yang tidak cocok, yaitu kenaikannya tidak melebih pertumbuhan ekonomi pasti akan di bawah kehidupan layak, pasti akan di bawah upah minimum sekarang yang berlaku," kilahnya beralasan.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads