Cukup Kenaikan Cukai, Pemerintah Tak Ingin Ada Pajak Rokok

Cukup Kenaikan Cukai, Pemerintah Tak Ingin Ada Pajak Rokok

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2008 08:35 WIB
Cukup Kenaikan Cukai, Pemerintah Tak Ingin Ada Pajak Rokok
Jakarta - Pemerintah meminta agar pajak rokok tidak jadi diterapkan dan dihapuskan dalam pembahasan RUU PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Alasannya dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok di 2009 sekitar 6-7%, masyarakat jadi terbebani lagi.
 
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis malam (6/10/2008).
 
"Memang dari pemerintah tidak ada usulan itu (pajak rokok). Waktu kita usulkan pertama kali memang tidak ada pajak rokok. Kemudian memang ada usulan dari Dewan, kemudian dibahas, belum tuntas, sekarang kan reses makanya kita tunggu pembahasan terakhir. Tapi mestinya dengan cukai naik ini, sudah tidak perlu lagi. nanti kalau nambah lagi, masyarakat juga kasihan juga double taxtion dan sebagainya," tuturnya.
 
Mardiasmo mengatakan setelah nanti masa kerja DPR dimulai kembali, pemerintah akan meminta agar pajak rokok ditiadakan dalam RUU PDRD.
 
"Tapi ya kita menunggu dengan DPR lah karena itu memang DIM dari DPR, kalau usulan dari pemerintah tidak ada," katanya.
 
"Penerimaan kan sudah meningkat dan ada dana bagi hasil cukai juga bagi daerah penghasil (tembakau). Yang tidak (penghasil tembakau) kan masuk ke dalam pendapatan dalam negeri neto, dibagi melalui DAU ke seluruh daerah," katanya.
 
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi juga mengatakan yang sama. Dia mengatakan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2009, maka pajak rokok tidak perlu lagi. Apalagi tujuan kenaikan tarif cukai rokok ini juga sama dengan tujuan penerapan pajak rokok, yaitu untuk kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok.
 
DPR saat ini memang tengah membahas penerapan pajak rokok untuk dimasukkan dalam RUU PDRD, dimana kajiannya adalah daerah bisa menerapkan pajak rokok di luar cukai. Ada dua model pajak rokok yang dikaji, pertama adalah maksimal 10% dari nilai cukai rokok atau 10% dari harga jual ecerannya. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads