Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yunus Husein usai acara penandatangan kesepahaman antara Bappebti dengan PPATK di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
"Kasus Zatapi, kita sudah kerjasama dengan penegak hukum, tapi masalahnya itu Singapura, kita tahu kan Singapura kalau kita tanya duit nggak pernah jawab, kalau lainnya soal properti atau lainnya baru bisa jawab," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kembali lagi ia menegaskan tidak akan mudah melakukan penyelidikan transaksi keuangan di Singapura karena tertutupnya negeri singa itu.
Padahal, lanjut Yunus, berdasarkan kesepakatan 10 negara ASEAN mengenai perjanjian keterbukaan informasi dan masing-masing negara sudah meratifikasinya.
Seperti diketahui kasus impor minyak mentah zatapi melibatkan empat pegawai Pertamina karena adannya dugaan kesalahan prosedur harga. Sekarang ini kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian, termasuk PPTAK yang membantu penyelidikan.
Mabes Polri pun telah melakukan penyelidikan ke Singapura, bahkan akan memeriksa Gold Manor International Ltd sebagai pemenang tender pengadaan minyak jenis zatapi.
Minyak zatapi adalah minyak mentah jenis tertentu yang diimpor Pertamina melalui transaksi di Singapura. Dugaan salah prosedur transaksi pembelian ini mencakup 600 ribu barel seharga US$ 54 juta atau senilai Rp 524 miliar. (hen/ddn)











































