Aturan baru ini akan mengatur semua ketentuan peritel dan pemasok pasar moderen termasuk soal trading term yang selama ini menjadi perdebatan kedua belah pihak.
"Draft-nya hanya tinggal ditandatangi Bu Menteri, saya belum bisa beri tahu, sekarang sudah di biro hukum," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo, digedung Departemen Perdagangan, Senin sore (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah ada niat pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka mendukung sektor riil dan tidak mau dicoba-coba sekarang mulai dibuat trading term," kata Susanto.
Menurutnya mengenai trading term, dalam pembahasan tersebut pemasok meminta penetapan listing fee sebesar 1% atau jauh lebih rendah dari permintaan peritel yang merupakan bagian dari poin-poin trading term.
Sedangkan untuk conditional rebate, pemasok meminta potongan 1,5% saja, hal ini tentunya, lanjut Susanto, akan membantu pemasok lokal dengan pemasok asing atau barang impor.
Dalam draft ini juga penetapan trading term akan ditetapkan berdasarkan prosentase dari jumlah omzet pemasok untuk barang tertentu bukan pada harga barang.
"Kelihatannya akan dibatasi pada other income-nya, karena kan other income itu lain-lain, jadi yang besar akan mendapat yang banyak dan yang kecil tidak mendapat apa-apa, akhirnya disepakati bersama ada besaran maksimum," ujarnya.
Susanto menambahkan dalam draft permendag tersebut juga akan diatur mengenai forum komunikasi antara peritel termasuk pemasok sebagai bagian sarana komunikasi kedua pihak dan pemerintah.
"Kami siap, kalau ada masalah kita bisa berkoordinasi kembali, harus ada forum seperti itu," jelasnya. (hen/ir)











































