Kisah di Balik Kekalahan Pertamina

Kisah di Balik Kekalahan Pertamina

- detikFinance
Minggu, 16 Nov 2008 13:25 WIB
Kisah di Balik Kekalahan Pertamina
Jakarta - PT Pertamina (persero) mengaku keberatan atas kekalahannya dalam pengelolaan blok migas Semai V di Kawasan Indonesia Timur. BUMN migas ini tidak habis pikir mengapa pihaknya bisa kalah karena sudah menawarkan komitmen investasi jauh di atas Hess yang dinyatakan jadi pemenang.

Hal ini sontak membuat Menneg BUMN Sofyan Djalil terkaget-kaget. Ibarat bapak yang tidak siap melihat 'anak'-nya dicurangi, Sofyan pun ikut melayangkan surat keberatan pada Departemen ESDM.

Sementara di lain pihak, Departemen ESDM, melalui Dirjen Migas Evita Legowo menegaskan keputusan pemenang pengelola Blok Semai V tidak bisa diganggu gugat lagi. Kontrak sudah diteken dan melalui proses yang dilalui sudah sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana sebenarnya proses pemilihan pengelola Blok Semai V? Dari data yang dihimpun detikFinance dari Ditjen Migas dan Pertamina, berikut lika-liku kekalahan BUMN terbesar Indonesia di kandangnya sendiri.

27 Desember 2007, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2968.K/MEM/2007 yang berisi 21 wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler tahun 2007. Blok Semai V merupakan satu dari 21 wilayah kerja tersebut.

14 Januari 2008, lelang dibuka selama 120 hari atau hingga 12 Mei 2008. Pada masa ini terdapat 6 perusahaan yang berminat mengikuti lelang Blok Semai dan memasukkan Dokumen Partisipasi untuk blok tersebut.

Keenam perusahaan tersebut adalah Total E & P Indonesia, Konsorsium PT. Pertamina (Persero) – Shell Exploration Company B.V., Esso Exploration International Ltd, Konsorsium Murhpy Overseas Ventures Inc - PTT EP dan INPEX, Marathon International Ltd dan Hess (Indonesia – Semai V) Ltd.

Untuk mengavaluasi dan menilai para perusahaan yang mengajukan Dokumen Partisipasi, Tim Lelang Wilayah Kerja Migas pun dibentuk. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Migas, BPMIGAS, dan Perguruan Tinggi.

Tugas utama tim ini adalah memeringkat para peminat yang masuk dengan berpedoman padaΒ  Peraturan Menteri ESDM Nomor 040 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas. Dalam ketentuan Pasal 38 Permen tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan penilaian akhir dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Penilaian teknis,
  2. Penilaian keuangan,
  3. Penilaian kinerja perusahaan
Penilaian teknis didasarkan pada komitmen kegiatan yang meliputi jumlah pemboran sumur yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis (engineering) serta dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik.

Jadi, penilai ini tidak didasarkan atas jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk melakukan kegiatan dimaksud, mengingat hal tersebut masih akan berubah sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPMIGAS dalam WP&B dan AFE. Tak hanya itu, bila jumlah biaya eksplorasi cukup besar hal ini justru tidak efisien mengingat jika blok tersebut komersial, sehingga biayanya akan diperhitungkan di dalam Cost Recovery.

Berdasarakan hasil penilaian Tim Lelang Wilayah Kerja Migas, dari keenam peminat tersisa tiga perusahaan yang memberikan penawar tertinggi berdasarkan penilaian teknis, keuangan, serta kinerja perusahaan dengan urutan calon pemenang sebagai berikut :

PertamaΒ  :Β Β Β Β Β  Hess (Indonesia – Semai V) Ltd
KeduaΒ Β Β Β  :Β Β Β Β Β  Konsorsium MurphyΒ  Overseas Ventures Inc dan PTT EP – INPEX
KetigaΒ Β Β Β  :Β Β Β Β Β  Konsorsium PT. Pertamina (Persero) – Shell

Dari urutan tersebut bisa terlihat Pertamina tidak jalan sendiri melainkan menggandeng perusahaan migas raksasa asal Belanda, Shell. Meski menggandeng Shell, konsorsium ini hanya mampu menempati urutan ketiga. Sementara Hess melenggang dua tingkat di atasnya, menduduki peringkat pertama.

Hasil dari Tim Lelang Wilayah Kerja Migas ini kemudian dibawa Ditjen Migas ke instansi pemerintah yang berwenang atas penerimaan negara. Keberadaan Pertamina sebagai BUMN lalu dibandingkan dengan potensi penerimaan negara yang akan diterima. Dari rembukan ini, Ditjen Migas dan instansi tersebut sepakat memenangkan Hess untuk mengelola Blok Semai V.

Berdasarkan hasil tersebutlah, akhirnya Menteri ESDM menetapkan Hess (Indonesia – Semai V) Ltd.) sebagai pemenang pada Blok Semai V. Dan karena Blok Semai V ditawarkan melalui Lelang Reguler, maka ketentuan Right to MatchΒ  tidak berlaku. Ketentuan Right to Match hanya berlaku untuk pelaksanaan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Joint Study, dimana pelaku Joint Study akan mendapatkan Right to Match.

31 Oktober 2008, pemerintah mengumumkan 9 pemenang dari 21 wilayah kerja yang ditawarkan. Satu wilayah tidak laku dan 11 wilayah tidak ada pemenangnya. Dokumen penawaran yang terjual selama pelelangan mencapai 107 dokumen untuk 20 wilayah kerja.

Dari para pemenang ini, pemerintah mengantongi bonus tandatangan (Signature Bonus) sebesar US$ 69,5 juta dan total investasi US$ 465,1 juta. Bonus tanndatangan terbesar diperoleh dari Hess atas kemenangannya di Blok Semai V sebesar US$ 40 juta.

13 November 2008, pemerintah melalui Menteri ESDM menandatangani Kontrak Kerja Sama 31 wilayah kerja migas dan gas metana. Kontrak Blok Semai V juga termasuk yang ditandatangani.

Di hari yang sama, Pertamina mengeluarkan pernyataan pihaknya menyesalkan keputusan pemerintah yang tidak memenangkan BUMN migas ini. Padahal, menurut Pertamina, pihaknya sudah memberikan total komitmen investasi yang jauh di atas Hess.

Total komitmen kerja untuk tiga tahun pertama yang diajukan Pertamina jauh di atas komitmen investasi yang ditawarkan Hess. Pertamina mengajukan komitmenUS$ 252,26 juta sementara Hess hanya US$ 143 juta.

Namun di sisi lain, komitmen bonus tandatangan (signature bonus) yang diajukan Pertamina memang jauh lebih kecil ketimbang yang ditawarkan Hess. Pertamina hanya menawarkan bonus tandatangan US$ 15 juta, sementara komitmen Hess mencapai US$ 40 juta.

Beredarnya rincian penawaran Hess dan Pertamina ini cukup mengejutkan, karena dokumen tender seharusnya bersifat sangat rahasia. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pun angkat tangan dan merasa tidak bertanggungjawab.

Dirjen Migas Evita menyatakan, salah satu pertimbangan kekalahan Pertamina memang karena bonus tandatangan yang lebih kecil. Bagi pemerintah, bonus tandatangan adalah penerimaan yang pasti bagi negara. Sementara komitmen kerja bisa saja berubah jika ada yang tidak disetujui BP Migas.

"Selain itu, komitmen yang tidak efisien justru merugikan, karena akan dibebankan ke cost recovery yang ditanggung negara," kata Evita.

Kini, setelah Pertamina dan Menneg BUMN melayangkan keberatan mereka, bagaimanapun kontrak antara pemerintah dan Hess sudah diteken dan kecil kemungkinan bisa berubah. Pertamina pun akhirnya mengaku pasrah dan menerima saja apapun keputusan pemerintah.

"Kami terserah pemerintah saja," kata VP Communications Pertamina Anang Rizkani Noor.

(lih/djo)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads