Dalam arti harga premium dan solar akan mengikuti harga internasional tapi dibatasi pada tingkat tertentu, jika harga sudah melewati tingkat tersebut maka pemerintah akan mensubsidi harga premium dan solar tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin malam (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ini diterapkan, Anggito mengatakan maka harga BBM yakni premium dan solar mekanisme harganya akan mengikuti pola pertamax, tapi ada batas atas (ceiling) yang ditetapkan.
"Ini kesempatan baik sehingga tahun depan, kita hanya membahas subsidi minyak tanah, harapan kita begitu. Tapi yang menjadi kurang baik adalah elpiji kita terganggu, tapi kalau minyak tanah masih," katanya. (dnl/ir)











































