Fiskal akan Dinaikkan Mulai 2009

Fiskal akan Dinaikkan Mulai 2009

- detikFinance
Kamis, 20 Nov 2008 16:15 WIB
Fiskal akan Dinaikkan Mulai 2009
Jakarta - Biaya fiskal ke luar negeri akan dinaikkan pada tahun 2009. Namun kenaikan fiskal itu akan berlaku bagi yang tak punya NPWP. Bagi yang punya NPWP, tetap bebas fiskal.

Namun Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait rencana kenaikkan biaya fiskal ini sedang dalam proses penyelesaian.

"Saya belum mau mempublikasikannya berapa besarannya. Saya sudah mempersiapkan RPP-nya akan segera dikirim ke Sekertariat Negara (Setneg)" ujarnya saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin, Raya, Jakarta, Kamis (20/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Darmin, kenaikkan biaya fiskal ke luar negeri ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2009 sebagai tindak lanjut amandemen UU PPh.

"Jadi kalau saya tidak punya NPWP tapi sudah 21 tahun, maka saya harus bayar fiskal. Nilainya memang kami usulkan dinaikkan," ujarnya.

Memang dalam UU PPh yang baru, ditetapkan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP maka akan kena biaya fiskal ke luar negeri mulai 1 Januari 2009. Namun bagi mereka yang mempunyai NPWP, mereka dapat insentif pembebasan fiskal ke luar negeri, ini diberlakukan guna meningkatkan kepemilikan NPWP.
Β 
"Iya berlaku mulai 1 Januari 2009. Tunggu saja keluar dulu. Kami membahasanya dengan Hukum dan HAM dan Setneg" imbuhnya.

Menurutnya untuk perubahan besaran biaya fiskal ke luar negeri, pemerintah tidak memerlukan persetujuan dari DPR. "Kalau sudah tinggal diteken, berarti sudah lewat dengan pembahasan dengan instansi lain," katanya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads