Β
Namun pemutusan hubungan kerja karyawan yang bekerja pada perusahaan pemborong perkebunan bisa saja terjadi karena penurunan aktivitas perkebunan.
Β
Demikian disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Akmaludin Hasibuan dalam keterangan pers di kantornya, Sudirman Park, Jakarta, Senin (24/11/2008).
Β
"PHK, dalam usaha perkebunan saat ini tidak perlu, tapi untuk yang karyawan sendiri, beda dengan karyawan pemborong. Karena untuk mencari karyawan sendiri lagi juga nggak gampang," katanya.
Β
Ia menjelaskan, dalam industri perkebunan ada dua jenis karyawan, yaitu karyawan perusahaan dan karyawan pemborong.
Β
Untuk karyawan yang bekerja langsung pada perusahaan perkebunan memang tidak perlu khawatir, namun karyawan pemborong bisa saja kehilangan pekerjaan seiring penurunan kegiatan perkebunan.
Β
Selain itu, tekanan krisis juga sangat terasa bagi perusahaan yang tidak memiliki struktur modal yang kuat. Perusahaan sawit yang belum memiliki struktur modal yang kuat terutama adalah perusahaan-perusahaan baru.
Β
"Bagi yang capital structure-nya nggak kuat pikul beban bunga, ya nggak mampu melanjutkan usahanya. Namun hingga saat ini belum ada yang PHK," katanya.
(lih/qom)











































