"Selama ini pasal 3 menjadi perdebatan. Pasal 3 berbunyi UMR tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena ini multipersepsi, akhirnya pasal tersebut kita revisi menjadi gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno.
Hal itu dia katakan usai mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, tingkat inflasi yang disebutkan dalam revisi tersebut disesuaikan dengan masing-masing daerah. Jadi penentuan UMR tergantung pada kemampuan masing-masing daerah. (sho/ddn)











































