SKB Upah Buruh Direvisi

SKB Upah Buruh Direvisi

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 09:01 WIB
SKB Upah Buruh Direvisi
Jakarta - Setelah mendapatkan tuntutan dari masyarakat agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri diubah, akhirnya pemerintah merevisi SKB yang kontroversial tersebut. Pasal yang direvisi adalah pasal 3 terkait Upah Minimum Regional (UMR).

"Selama ini pasal 3 menjadi perdebatan. Pasal 3 berbunyi UMR tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena ini multipersepsi, akhirnya pasal tersebut kita revisi menjadi gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno.

Hal itu dia katakan usai mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erman, tidak benar jika SKB 4 Menteri tersebut menyudutkan buruh. Justru awal dibentuknya SKB itu adalah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat krisis keuangan global. "Sebenarnya ini untuk menghindari PHK masal," terangnya.

Ia menambahkan, tingkat inflasi yang disebutkan dalam revisi tersebut disesuaikan dengan masing-masing daerah. Jadi penentuan UMR tergantung pada kemampuan masing-masing daerah. (sho/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads