Perusahaan Migas Asing Keberatan Simpan Dana di Bank Domestik

Perusahaan Migas Asing Keberatan Simpan Dana di Bank Domestik

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 13:57 WIB
 Perusahaan Migas Asing Keberatan Simpan Dana di Bank Domestik
Jakarta - Beberapa perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia ternyata keberatan dengan kewajiban penggunaan bank di Indonesia sebagai tempat penyimpanan dan operasional.

Meski begitu, karena mengangut sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC), maka BP Migas selaku manajemen tetap punya kewenangan untuk menerapkan kewajiban tersebut.

"Perusahaan asing keberatan karena mereka pakai royalti and tax. Ini suka-suka KPS-nya tapi kalau sistem PSC manajemen ada di tangan BP Migas. Jadi kita bisa menentukan," kata Kepala BP Migas R Priyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyono menyampaikannya disela-sela penandatanganan MoU antara BP Migas dan BPKP mengenai peningkatan tata kelola dan kinerja BP Migas di Kantor BPKP Jakarta, Jumat (28/11/2008).

Perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia memang diharuskan menyimpan dana operasionalnya di perbankan yang ada di Indonesia. Namun bank yang bisa digunakan bukan hanya bank yang berasal dari dalam negeri, tapi boleh juga bank asing yang beroperasi di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, maka sektor migas diharapkan bisa membantu likuiditas perbankan di Indonesia. "Dengan begitu maka billing payment kita bagus. US$ 11 miliar dollar. Kalau investasi itu dilakukan di Indonesia walaupun sehari kita bisa kontribusi kepada perbankan
kita," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads