Meski begitu, karena mengangut sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC), maka BP Migas selaku manajemen tetap punya kewenangan untuk menerapkan kewajiban tersebut.
"Perusahaan asing keberatan karena mereka pakai royalti and tax. Ini suka-suka KPS-nya tapi kalau sistem PSC manajemen ada di tangan BP Migas. Jadi kita bisa menentukan," kata Kepala BP Migas R Priyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia memang diharuskan menyimpan dana operasionalnya di perbankan yang ada di Indonesia. Namun bank yang bisa digunakan bukan hanya bank yang berasal dari dalam negeri, tapi boleh juga bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, maka sektor migas diharapkan bisa membantu likuiditas perbankan di Indonesia. "Dengan begitu maka billing payment kita bagus. US$ 11 miliar dollar. Kalau investasi itu dilakukan di Indonesia walaupun sehari kita bisa kontribusi kepada perbankan
kita," katanya.
(lih/qom)










































