PPN Minyak Goreng Curah Kemasan Ditanggung Pemerintah

PPN Minyak Goreng Curah Kemasan Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2008 17:15 WIB
Jakarta - Produk minyak goreng curah kemasan atau yang biasa disebut minyak goreng kemasan sederhana akan mendapat fasilitas insentif pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Rencananya minyak goreng kemasan sederhana ini akan diluncurkan pada awal tahun 2009 dengan harga yang dijamin lebih murah dari harga minyak goreng kemasan bermerek konvensional karena akan mengacu pada harga minyak goreng curah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat dengar pendapat di komisi VI di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program minyak goreng kemasan sederhana ini mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah dan akan dijual di pasar-pasar  tradisional  dengan harga yang terjangkau masyarakat," katanya.

Menurutnya pelaksanaan program minyal goreng curah kemasan ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan secara bertahap menggantikan penjualan minyak goreng curah yang selama ini kurang terjamin higienitasnya.

Mengenai kebijakan PPN DTP untuk minyak goreng pada tahun 2008 ini pemerintah telah menganggarkan sebesar  Rp 3 triliun. Sampai tanggal 26 November  2008 penyerapan anggaran PPN DTP untuk minyak goreng telah terserap 83,59% atau Rp 2,5 triliun. (hen/qom)

Hide Ads