Rencananya minyak goreng kemasan sederhana ini akan diluncurkan pada awal tahun 2009 dengan harga yang dijamin lebih murah dari harga minyak goreng kemasan bermerek konvensional karena akan mengacu pada harga minyak goreng curah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat dengar pendapat di komisi VI di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pelaksanaan program minyal goreng curah kemasan ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan secara bertahap menggantikan penjualan minyak goreng curah yang selama ini kurang terjamin higienitasnya.
Mengenai kebijakan PPN DTP untuk minyak goreng pada tahun 2008 ini pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 3 triliun. Sampai tanggal 26 November 2008 penyerapan anggaran PPN DTP untuk minyak goreng telah terserap 83,59% atau Rp 2,5 triliun. (hen/qom)