Demikian disampaikan Sekretaris Menneg BUMN Said Didu ketika ditemui di KantorΒ Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Β
"Itu merupakan penyertaan modal baru dengan tidak mengeluarkan duit. Tercatat dinegara sebagai penyertaan. Pajak yang dibayarkan ditambahkan modal sehingga ekuitas pemerintah disitu bertambah," ujarnya.
Β
Said Didu menlanjutkan, penghapusan pajak ini bisa dilakukan jika perusahaan tersebut akan IPO.
"Dipublikan itu bisa bebas pajak dalam dua tahun kemudian. Ini sebagai insentif. Semua pajak ditanggung pemerintah," jelasnya.
Β
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak IPO, diharapkan tetap ada mekanisme agar pajaknya bisa ditanggung negara, meskipun harus ada ijin DPR. "Tapi tidak ada cash, hanya dimasukan APBN bahwa ada setoran yang ditanggung oleh negara."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang terbuka dibebaskan bagus, tapi tidak adil karena negera harus menanggung kewajiban orang lain.Β Nanti di-kroscek oleh masyarakat kenapa pemerintah harus bayar pajak padahal pemilikannya bukan 100 persen milik negara," ungkapnya.
Β
Seperti diketahui, sebelumnya kementerian BUMN sudah mengusulkan masalah penghapusan pajak tersebut agar holding dan anak usaha BUMN tidak dikenakan PPN dan PPH. Β
Sebab belum terealisasinya pembentukan holding BUMN disebabkan kendala pengenaan pajak terhadap terhadap pergantiangan nama perseroan, termasuk pengalihan nama aset meskipun namanya sama. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan apakah akan dilakukan pembebasan atau pengurangan pajak.
Β
Saat ditanya mengenai perkembangan soal ini, Menneg BUMN Sofyan Jalil masih enggan berkomentar. "Kalau soal itu masih belum ada kemajuan," jawabnya singkat.
(lih/lih)










































