Pajak Holding BUMN Bisa Jadi Tambahan Saham Pemerintah

Pajak Holding BUMN Bisa Jadi Tambahan Saham Pemerintah

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 19:30 WIB
Pajak Holding BUMN Bisa Jadi Tambahan Saham Pemerintah
Jakarta - Pajak pembentukan induk usaha atau holding company BUMN diusulkan dihapus atau ditanggung pemerintah. Pajak yang dihapus atau ditanggung pemerintah itu bisa dikonversi menjadi tambahan ekuitas (kepemilikan) pemerintah dalam perusahaan induk tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Menneg BUMN Said Didu ketika ditemui di KantorΒ  Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Β 
"Itu merupakan penyertaan modal baru dengan tidak mengeluarkan duit. Tercatat dinegara sebagai penyertaan. Pajak yang dibayarkan ditambahkan modal sehingga ekuitas pemerintah disitu bertambah," ujarnya.
Β 
Said Didu menlanjutkan, penghapusan pajak ini bisa dilakukan jika perusahaan tersebut akan IPO.

"Dipublikan itu bisa bebas pajak dalam dua tahun kemudian. Ini sebagai insentif. Semua pajak ditanggung pemerintah," jelasnya.
Β 
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak IPO, diharapkan tetap ada mekanisme agar pajaknya bisa ditanggung negara, meskipun harus ada ijin DPR. "Tapi tidak ada cash, hanya dimasukan APBN bahwa ada setoran yang ditanggung oleh negara."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan yang terbuka memang tidak bisa dibebaskan pajaknya begitu saja karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara perusahaan terbuka lainnya. Sehingga harus ada proses yang dilewati.

"Perusahaan yang terbuka dibebaskan bagus, tapi tidak adil karena negera harus menanggung kewajiban orang lain.Β  Nanti di-kroscek oleh masyarakat kenapa pemerintah harus bayar pajak padahal pemilikannya bukan 100 persen milik negara," ungkapnya.
Β 
Seperti diketahui, sebelumnya kementerian BUMN sudah mengusulkan masalah penghapusan pajak tersebut agar holding dan anak usaha BUMN tidak dikenakan PPN dan PPH. Β 

Sebab belum terealisasinya pembentukan holding BUMN disebabkan kendala pengenaan pajak terhadap terhadap pergantiangan nama perseroan, termasuk pengalihan nama aset meskipun namanya sama. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan apakah akan dilakukan pembebasan atau pengurangan pajak.
Β 
Saat ditanya mengenai perkembangan soal ini, Menneg BUMN Sofyan Jalil masih enggan berkomentar. "Kalau soal itu masih belum ada kemajuan," jawabnya singkat.
(lih/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads