Sebanyak 456 jenis barang tersebut merupakan bagian dari 21 kelompok barang dan jasa dengan tingkat kandungan komponen dalam negeri berkisar antara 20% sampai 90%. Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian yang mengacu pada Keppres No 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Dalam bentuk penggunaan produk dalam negeri (P3DN) akan diterbitkan dua pengaturan yaitu pertama intruksi presiden (inpres) dan peraturan Menteri Perindustrian," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dalam acara rapat kerja di komisi VI, Jakarta, Senayan, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bahan penunjang produksi pertanian ada 3 jenis
2. Alat mesin pertanian 17 jenis
3. Perlatan penunjang pertambangan 5 jenis
4. Peralatan penunjang Migas 28 jenis
5. Peralatan kelistrikan 27 jenis
6. Peralatan telekomunikasi 36 jenis
7. Peralatan elektronika 40 jenis
8. Bahan bangunan dan konstruksi 30 jenis
9. Mesin Peralatan Pabrik 77 jenis
11. Alat transportasi 24 jenis
12. Peralatan kesehatan 19 jenis
13. Alat Instrumen dan laboratorium 2 jenis
14. Alat tulis dan peralatan kantor 15 jenis
15. Alat olah raga dan pendidikan 18 jenis
16. Pakaian dan perlengkapan kerja 37 jenis
17. Bahan kimia 5 jenis
18. Logam dan Produk 19 jenis
19. Sarana Pertahanan 7 jenis
20. Barang lainnya 24 jenis
21. Jasa kelistrikan EPC 13 jenis
"Daftar ini akan dimuktahirkan setiap 6 bulan," jelas Fahmi.
(hen/lih)











































