UU Minerba ini memberlakukan beberapa hal kontroversial seperti perubahan sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan, masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri.
KK, PKP2B dan Masa Peralihan
Dalam UU Minerba ditetapkan pada pasal 170 bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Namun UU tersebut juga mengatur bahwa meskipun KK dan PKP2B yang berjalan tetap berlaku, namun ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU Minerba diberlakukan. Tapi tidak semua ketentuan yang disesuaikan, ketentuan yang terkait penerimaan negara tetap dipertahankan dan tidak perlu diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan baru ini, artinya semua aturan dalam KK dan PKP2B yang sudah berjalan saat ini harus disesuaikan dengan ketentuan baru selambat-lambatnya satu tahun ke depan.
Menurut Ketua Umum Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif, ketentuan aturan peralihan yang tercantum dalam draft UU Minerba tersebutΒ menyimpang dari hakikat aturan peralihan.
"Aturan peralihan seharusnya memberikan kepastian hukum. Tapi ketentuan tersebut membingungkan, di satu sisi mengakui dan menghormati jangka waktu kontrak/perjanjian, akan tetapi di sisi lain substansi kontrak/perjanjian disesuaikan dengan UU baru, kecuali berkaitan dengan penerimaan negara. Artinya dengan kata lain ketentuan peralihan memaksa para pihak untuk mengubah kontrak/perjanjian," katanya dalam keterangan pers.
Bentuk Pengusahaan
Dalam UU Minerba pasal 33, pengusahaan pertambangan yang sebelumnya menggunakan rezim kontrak dan perjanjian selanjutnya dilakukan melalui tiga bentuk, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP).
Bedanya, jika menggunakan bentuk kontrak dan perjanjian, maka pemerintah dan perusahaan tambang merupakan dua pihak yang setara. Sehingga jika terjadi dispute (permasalahan) maka perusahaan tambang bisa menyeret pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase. Hal ini terjadi dalam kasus divestasi Newmont.
Sementara dalam bentuk izin, posisi pemerintah bisa dikatakan lebih 'tinggi atau berkuasa' karena berlaku sebagai pihak yang memberi izin kepada perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas tambang. Dengan begitu, pemerintah punya 'kuasa' untuk mencabut izin jika dirasa perlu melalui prosedur yang ada.
Pemberian izin pun dibagi tiga. Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin diberikan kepada perusahaan tambang yang bisa melakukan pertambangan skala besar. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan untuk komunitas atau koperasi yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil.
Sementara Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP) dilakukan perusahaaan tambang dengan badan pelaksana yang dibentuk pemerintah. Dalam sektor migas, badan tersebut bersifat seperti BP Migas.
Menurut Irwandy, PUP dianggap lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan IUP dalam berusaha karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki prevailling law system yang baik.
Menurut Irwandy, saat ini sektor pertambangan memiliki kaitan dengan 16 UU sektor lain dan berpotensi akan lebih banyak terjadi ketidaksinkronan. Hal ini disebabkan 16 UU sektor lain tersebut belum mengakomodasikan secara spesifik berkaitan dengan sektor pertambangan.
"Sehingga jika hanya IUP yang tersedia untuk berusaha dan tidak memberikan alternatif bentuk PUP untuk investasi besar, maka dikhawatirkan investor-investor besar di sektor pertambangan tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Badan yang melakukan PUP dengan pelaku usaha harus memiliki kewenangan yang memadai sebagai para pihak yang melakukan perjanjian," katanya.
Kewajiban Pembangunan Pengolahan
Dalam UU Minerba juga tercantum mengenai keajiban pembangunan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Hal ini ditetapkan untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk tambang dalam negeri.
Selama ini Indonesia dinilai kurang diuntungkan karena banyak produk tambang dalam negeri yang diekspor sebagai produk mentah, sehingga harganya murah. Setelah diolah di luar negeri, banyak produk setengah jad atau yang sudah jadi kembali diimpor ke Indonesia. Dengan begitu, nilai tambah produk-produk tambang justru dinikmati negara-negara lain.
Kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan PUP dalam melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri tercantum pada UU Minerba Pasal 110. Dalam pasal 171 disebutkan pelaksanaan ketentuan tentang pemurnian terhadap pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun sejak Undang-undang Minerba disahkan.
Namun Irwandy mengingatkan agar kelayakan suatu tambang juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan sejauh mana tingkat downstream industri yang wajibΒ dilakukan oleh perusahaan.
"Belum ada penjelasan rinci tentang penetapan batasan minimum suatu tambang telah menjalankan kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam rangka peningkatan nilai tambah. Sebab jika tidak dibatasi tingkat minimum downstream industri yang harus dijalankan dapat saja perusahaan tambang kembali menjual raw material dalam bentuk bulk yang tidak dapat dikategorikan sebagai komoditi," katanya.
Selain itu jangka waktu 5 tahun untuk memenuhi kewajiban melakukan pengolahan di dalam negeri dinilai tidak efektif, mengingat pendirian pabrik harus mempertimbangkan berbagai hal, diantaranya kapasitas minimum, batasan teknologi, infrastruktur, energi, lokasi, biaya, sumberdaya manusia, dan sebagainya.
Luas Wilayah
UU Minerba ini juga mencantumkan batasan luas wilayah kegiatan pertambangan sebagi berikut :
Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral logam tidak melebihi 100.000 ha dan untuk operasi produksi mineral logam tidak melebihi 25.000 ha (Pasal 50 dan Pasal 51).
Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batubara tidak melebihi 50.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 15.000 ha (Pasal 59 dan Pasal 60).
Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi mineral non logam tidak melebihi 25.000 ha dan untuk operasi produksi tidak melebihi 5.000 ha (Pasal 53 dan Pasal 54).
Luas wilayah pemegang IUP Eksplorasi batuan tidak melebihi 5.000 ha dan untuk operasi produksi batubara tidak melebihi 1000 ha (Pasal 56 dan Pasal 57).
Ketentuan Fiskal (Perpajakan)
Dalam UU Minerba, beberapa ketentuan fiskal di dalam RUU Minerba adalah sebagai berikut:
Tarif perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu/prevailing law (Pasal 133 Ayat 3 dan Ayat 5, Pasal 136).
Adanya kewajiban perpajakan tambahan sekitar 10%, yakni 6% untuk pemerintah pusat dan 4% untuk pemerintah daerah (Pasal 134 Ayat 1).
Besaran tarif iuran produksi (royalty) ditetapkan berdasarkan tingkat pengusahaan, produksi dan harga (Pasal 137 Ayat 1).
Menurut Irwandy, hal ini akan menambah beban biaya pengusahaan pertambangan.
Kewajiban perpajakan tambahan di atas Pajak Penghasilan Badan dan Royalti menurutnya tidak lazim diterapkan di negara-negara penghasil tambang.
"Tidak perlu adanya tambahan pajak baru karena akan menambah beban biaya yang menjadikan investasi pertambangan di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara-negara penghasil tambang," katanya.
UU Minerba ini nampaknya masih akan mendulang kontroversi meski sudah disahkan. Akankah UU Minerba ini membawa kemajuan di sektor pertambangan? Kita lihat saja.
(lih/ir)











































