Pengesahan RUU Minerba Bisa Voting

Pengesahan RUU Minerba Bisa Voting

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 11:46 WIB
Pengesahan RUU Minerba Bisa Voting
Jakarta - RUU Minerba benar-benar penuh kontroversi hingga titik akhir rencana pengesahannya. Rencana pengesahan RUU Minerba menjadi UU pada sidang paripurna hari ini kemungkinan dilakukan secara voting, karena masih ada beberapa hal yang belum disepakati.  
 
"Saya kira bisa votting. Sebab dalam RUU minerba itu ada peraturan peralihan yang melindungi kontrak karya dan PKP2B yang dilindungi sampai akhir kontrak," ujar anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa  (16/12/2008).

Dalam draf RUU Minerba, kontrak dan perijinan tambang yang sudah ada tetap dipertahanlan sampai masa berlakunya selesai. Namun dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan kontrak dan perijinan harus disesuaikan dengan ketentuan baru maksimal 1 tahun setelah UU berlaku.
 
Menurut Tjatur, masalah peralihan inilah yang membelenggu UU Minerba dalam mengatur pertambangan mineral dan batubara yang sudah ada agar bisa disesuaikan dengan UU baru.

"UU baru ini cenderung untuk ijin kontrak yang baru sedangkan yang lama justru dilindungi," jelas politisi PAN ini.
 
Selain itu, lanjut tjatur, masalah Domestik Market Obligation (DMO) juga tidak begitu jelas dibahas dalam UU ini. "Kemudian jiwanya juga masih eksploitatif, jadi tidak ada kebutuhan strategis nasional. Sehingga kalau krisis energi bagaimana?," ungkapnya.
 
Saat ditanya bagaimana sikap fraksi PAN terhadap RUU ini, Tjatur enggan berkomentar. "Lihat saja nanti. Yang jelas pengesahan RUU ini tidak akan mulus," tandas Tjatur. (epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads