Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
"Pemerintah tidak cari untung dalam hal iniΒ (penurunan harga), pemerintah menjalankan perintah UU, harga BBM akan ditetapkan sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan pada 14 Desember lalu, bahwa harga premium dan
nilai tukar serta faktor yang lain menjadi bahan atau aspek yang mempengaruhi harga BBM, itu ditetapkan oleh Menteri ESDM," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap bulan dalam mereview harga BBM, dengan harga yang sekarang terjadi dan kalau nilai tukar tetap akan bisa terjaga stabil, maka dimungkinkan harga itu akan bergerak sesuai dengan nilai yang ada di internasional dan kemudian dikonversi dengan harga dalam negeri," katanya.
Dijelaskannya jika terjadi perbedaan antara harga BBM dalam negeri dengan harga minyak internasional maka pemerintah akan terbuka untuk menyampaikannya kepada masyarakat.
"Kalau itu (perbedaan harga) positif maka itu menjadi masukan bagi pemerintah dan itu akan dilaporkan dan diaudit BPK, dan akan disampaikan ke masyarakat, dan dilihat oleh DPR. Apabila harga dalam negeri lebih rendah dari yang seharusnya maka subsidi akan dibayarkan dari yang seharusnya. Sesuai UU No.41 APBN, itu terjadi untuk solar, premium dan minyak tanah," pungkasnya. (dnl/ir)











































