Demikian hal tersebut dikemukakan oleh perwakilan Fraksi PAN Zulkifli Halim di sela-sela Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
"Kita menyatakan menolak pengesahaan RUU minerba menjadi UU, kecuali pasal 169 butir a dihapus," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pasal tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan tidak adil.
"Kepada perusahaan-perusahaan baru diberikan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, sedangkan kepada perusahaan-perusahaan lama yang sangat eksploitatif dimanjakan dengan diberikan semacam insentif untuk tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontraknya berakhir," katanya.
Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum bisa memberikan sikap dalam pernyataan terhadap pengesahan RUU terkait dengan pasal 169 butir a tersebut. "Kami tidak menyatakan sikap dan kami kembalikan kepada seluruh anggota dewan," kata juru bicara Fraksi PKB Misbah Hidayat.
Hingga saat ini sudah 8 fraksi yang sudah menyetujui. Sidang diskors sejak pukul 15.30 WIB dan hingga kini belum dimulai kembali.
(ang/ir)











































