Fraksi PAN Tolak RUU Minerba, Sidang Diskors

Fraksi PAN Tolak RUU Minerba, Sidang Diskors

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 15:39 WIB
Fraksi PAN Tolak RUU Minerba, Sidang Diskors
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan tidak setuju mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) mineral dan batubara (minerba) menjadi undang-undang (UU). Dengan pernyataan tersebut, sidang paripurna DPR yang sedang berjalan terpaksa diskors selama beberapa menit.

Demikian hal tersebut dikemukakan oleh perwakilan Fraksi PAN Zulkifli Halim di sela-sela Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/12/2008).

"Kita menyatakan menolak pengesahaan RUU minerba menjadi UU, kecuali pasal 169 butir a dihapus," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut berbunyi, Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Ia mengatakan, pasal tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan tidak adil.

"Kepada perusahaan-perusahaan baru diberikan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, sedangkan kepada perusahaan-perusahaan lama yang sangat eksploitatif dimanjakan dengan diberikan semacam insentif untuk tetap melakukan kegiatan penambangan sampai masa kontraknya berakhir," katanya.

Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum bisa memberikan sikap dalam pernyataan terhadap pengesahan RUU terkait dengan pasal 169 butir a tersebut. "Kami tidak menyatakan sikap dan kami kembalikan kepada seluruh anggota dewan," kata juru bicara Fraksi PKB Misbah Hidayat.

Hingga saat ini sudah 8 fraksi yang sudah menyetujui. Sidang diskors sejak pukul 15.30 WIB dan hingga kini belum dimulai kembali.

(ang/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads