Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan menjadi UU ke DPR. Perpu tersebut adalah adalah:
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
- RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Saya meminta pimpinan fraksi-fraksi untuk melobi terlebih dahulu karena adanya perbedaan pandangan di Perpu no 4," kata Ketua DPR yang juga pimpinan sidang, Agung Laksono dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara fraksi yang menerima pengesahan Perpu JPSK menjadi UU adalah PPP, PDS, PD, PKS. Dalam rapat di Komisi XI DPR RI sebelumnya, PPP tidak memberikan sikap yang tegas.
"Golkar menolak Perpu no 4 dijadikan UU karena bisa memunculkan moral hazard bagi menteri keuangan. Lalu mekanisme bailout terhadap bank ataupun lembaga keuangan non bank yang diatur dalam Perpu ini berisiko tinggi," ujar Taufik Hidayat, yang merupakan juru bicara partai Golkar.
"PDIP menolak karena tidak ada penjelasan eksplisit mengenai peranan DPR dalam Perpu no 4 ini apabila bailout dilakukan," Yulianto Sumari yang merupakan juru bicara PDIP. (qom/ir)