Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, setelah dilakukan rapat konsultasi dipimpin Ketua DPR yang dihadiri fraksi-fraksi dicapai kesepakatan 4 fraksi menyetujui dan menerima, dua fraksi belum menyetujui dan 4 fraksi menolak.
Fraksi yang menyetujui adalah dari PPP, PDS, PD, PKS. Sementara dua fraksi yang belum menyetujui adalah Partai Golkar dan Bintang Pelopor Demokrasi dan 4 fraksi yang menolak adalah PDIP, PAN, PBR dan FKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI DPR RI dari FKB, Misbah Hidayat mengatakan, pemerintah diminta mengajukan RUU baru paling lambat 18 Januari. "Karena Perpu yang sekarang ditolak. Jalan tengah yang kita ambil, pemerintah harus mengajukan RUU Pembentukan JPSK," ujarnya.
(qom/ir)











































