DPR Minta Pemerintah Ajukan RUU JPSK yang Baru

DPR Minta Pemerintah Ajukan RUU JPSK yang Baru

- detikFinance
Kamis, 18 Des 2008 16:52 WIB
DPR Minta Pemerintah Ajukan RUU JPSK yang Baru
Jakarta - DPR meminta pemerintah mengajukan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang baru. Perpu no 4 tahun 2008 tentang JPSK yang diajukan untuk menjadi UU, ditolak oleh DPR. Keputusan itu diambil setelah lobi-lobi selama 30 menit.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, setelah dilakukan rapat konsultasi dipimpin Ketua DPR yang dihadiri fraksi-fraksi dicapai kesepakatan 4 fraksi menyetujui dan menerima, dua fraksi belum menyetujui dan 4 fraksi menolak.

Fraksi yang menyetujui adalah dari PPP, PDS, PD, PKS. Sementara dua fraksi yang belum menyetujui adalah Partai Golkar dan Bintang Pelopor Demokrasi dan 4 fraksi yang menolak adalah PDIP, PAN, PBR dan FKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hasilnya menyepakati meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009 yang akan ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme dewan yang berlaku," jelas Agung yang menjadi pimpinan sidang dalam sidang paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).

Anggota Komisi XI DPR RI dari FKB, Misbah Hidayat mengatakan, pemerintah diminta mengajukan RUU baru paling lambat 18 Januari. "Karena Perpu yang sekarang ditolak. Jalan tengah yang kita ambil, pemerintah harus mengajukan RUU Pembentukan JPSK," ujarnya.



(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads