Dalam pasal 171 UU Minerba disebutkan, jika pemegang kontrak/perjanjian tidak mampu menyerahkan rencana kerja tersebut, maka luas pertambangan yang telah diberikan pada mereka akan disesuaikan dengan ketentuan UU Minerba, yang kemungkinan besar lebih kecil.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, hal ini dilakukan agar para pemegang kontrak/perjanjian lebih realistis terhadap luasan wilayah yang dikelolanya. Jika ternyata luas wilayahnya terlalu besar untuk diupayakan, maka lebih baik diserahkan kembali ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga memberikan alternatif, agar pemegang kontrak/perijinan yang merasa tidak mampu menggarap wilayah yang sudah dipegangnya saat ini, mereka bisa mengundang pihak ketiga untuk membantu. Alternatif ini pun akan segera diterbitkan dalam peraturan jika memang dibutuhkan.
"Kalau mereka tidak bisa melakukan optimasi kita minta dibantu dengan Kepmen untuk bisa diupayakan dengan pihak lain. Kita undang pihak ketiga untuk bersama buka wilayah itu, ketiga kompromi dimana bersama-sama dikerjakan," katanya.
Selama ini, para pemegang kontrak ataupun perjanjian pertambangan hanya diwajibkan melaporkan rencana produksi mereka setiap tahun. Kini, mereka harus menyerahkan rencana kontrak hingga akhir masa kontrak/perijinan.
"Setiap tahun memang mereka mengajukan perencanaan ke kita. Ini on going yang sudah masuk ke kita. Bedanya sekarang seluruh wilayah kita minta perencanaan," katanya.
Mekanisme seperti ini sudah digunakan dalam sektor migas dengan dikenal sebagai Plan of Development (PoD).
(lih/ir)