"Saya mau bayar pajak, tapi jaringan pajak off line di mana-mana, jadi wajib pajak tak bisa bayar," ujar Heri, kepada detikFinance, Selasa (30/12/2008).
Ia mengungkapkan, dirinya sudah mencoba untuk membayar pajak di berbagai bank, namun jawabannya semua sama. Mereka untuk sementara tidak menerima pembayaran pajak. Namun dari sisi transaksi perbankannya sendiri tidak mengalami masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, tak secuilpun informasi yang bisa diperoleh kantor pajak. Jangan mengharapkan dari Kring Pajak di nomor 500200, karena selalu bernada sibuk. Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro juga tidak mengangkat telepon genggamnya ketika dihubungi detikFinance.
(qom/ir)










































