Daftar 31 Industri Peraih Paket Stimulus Fiskal

Daftar 31 Industri Peraih Paket Stimulus Fiskal

- detikFinance
Senin, 05 Jan 2009 22:06 WIB
Daftar 31 Industri Peraih Paket Stimulus Fiskal
Jakarta - Pemerintah memutuskan 31 sektor industri untuk mendapatkan stimulus fiskal berupa insentif perpajakan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (5/1/2008).

"Sebanyak 31 sektor itu untuk stimulus Rp 12,5 triliun, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah saya buat dan efektif 1 Januari 2009," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif ini diberikan kepada bahan-bahan baku untuk kegunaan sektor industri di berbagai industri. Untuk sektor-sektor yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah:

  1. Bahan Baku Baja
  2. Mesin Peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW
  3. Mesin mini pembuat es untuk perikanan
  4. Mesin gudang pendingin untuk perikanan
  5. Kain untuk industri pakaian jadi
  6. Kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki
  7. Bahan baku dan komponen kapal
  8. Bahan baku untuk industri karoseri
  9. Bahan baku perak untuk industri kerajinan
  10. Komponen dan bahan baku untuk Gerbong KA
  11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
  12. Crum rubber
  13. Rotan untuk industri mebel
  14. Pakan ikan/udang
  15. Bahan bakar nabati non subsidi
  16. Minyak goreng
  17. Migas dan panas bumi.

Jumlah PPN DTP untuk 17 sektor ini adalah Rp 9,02 triliun, terdiri dari PPN DTP untuk impor sebesar Rp 2,827 triliun dan PPN DTP dalam negeri Rp 6,198 triliun.

Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria-kriteria pemberian PPN DTP adalah:
1. Sektor yang terkenda dampak perlambatan ekonomi dengan persyaratan:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Menghasilkan barang yang dibutuhkan masyarakat
  • Sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional
  • Mengukung investasi di bidang usaha energi.
2. Bertujuan menjaga stabilitas kepentingan konsumen.

Sementara untuk sektor-sektor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) adalah:
  1. Ballpoint
  2. Bahan baku dan komponen untuk industri alat berat
  3. Bahan baku dan komponen untuk pembuatan PLTU kapasitas kecil
  4. Bahan baku susu (skim milk powder dan full cream)
  5. Bahan penolong methyltin mercaptide
  6. Bahan baku dan komponen industri otomotif
  7. Komponen elektronika
  8. Telematika (fiber optic dan komponen telekomunikasi)
  9. Bahan baku dan komponen untuk kapal
  10. Bahan penolong industri sorbitol
  11. Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
  12. Listrik
  13. Alat Kesehatan
  14. Pesawat Terbang.

Untuk keempatbelas sektor tersebut insentif BM DTP yang didapatkan adalah Rp 2,4 triliun.

Kriteria pemberian BM DTP adalah:
1. Kriteria Industri:
  • Memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas dan atau melindungi kepentingan konsumen
  • Meningkatkan daya saing
  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
  • Meningkatkan pendapatan negara
2. Kriteria barang dan pangan:
  • Belum diproduksi di dalam negeri
  • Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
  • Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Sementara untuk tambahan stimulus Rp 38 triliun sebagai tambahan stimulus Rp 50 triliun peruntukkannya untuk menjaga stabilitas dan juga sebagai stimulus.

Sri Mulyani mengatakan bentuknya bisa berupa proyek infrstruktur atau proyek padat karya guna menyerap tenaga kerja.

"Nanti proyek-proyek tersebut diajukan departemen dan dievaluasi terlebih dahulu oleh Bappenas dan Menko Perekonomian," pungkasnya.

Menperin Fahmi Idris membantah pihaknya tidak mengajak diskusi para pengusaha untuk pemberian PPN DTP dan BM DTP ini.

"Sekitar 16 asosiasi terlibat. Tapi terutama asosiasi teknis, seluruh asosiai yang ditargetkan mendapatkan PPN DTP. Jadi tidak benar tidak ada yang dilibatkan," tegasnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads