Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (5/1/2008).
"Sebanyak 31 sektor itu untuk stimulus Rp 12,5 triliun, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah saya buat dan efektif 1 Januari 2009," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bahan Baku Baja
- Mesin Peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW
- Mesin mini pembuat es untuk perikanan
- Mesin gudang pendingin untuk perikanan
- Kain untuk industri pakaian jadi
- Kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki
- Bahan baku dan komponen kapal
- Bahan baku untuk industri karoseri
- Bahan baku perak untuk industri kerajinan
- Komponen dan bahan baku untuk Gerbong KA
- Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
- Crum rubber
- Rotan untuk industri mebel
- Pakan ikan/udang
- Bahan bakar nabati non subsidi
- Minyak goreng
- Migas dan panas bumi.
Jumlah PPN DTP untuk 17 sektor ini adalah Rp 9,02 triliun, terdiri dari PPN DTP untuk impor sebesar Rp 2,827 triliun dan PPN DTP dalam negeri Rp 6,198 triliun.
Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria-kriteria pemberian PPN DTP adalah:
1. Sektor yang terkenda dampak perlambatan ekonomi dengan persyaratan:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Menghasilkan barang yang dibutuhkan masyarakat
- Sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional
- Mengukung investasi di bidang usaha energi.
Sementara untuk sektor-sektor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) adalah:
- Ballpoint
- Bahan baku dan komponen untuk industri alat berat
- Bahan baku dan komponen untuk pembuatan PLTU kapasitas kecil
- Bahan baku susu (skim milk powder dan full cream)
- Bahan penolong methyltin mercaptide
- Bahan baku dan komponen industri otomotif
- Komponen elektronika
- Telematika (fiber optic dan komponen telekomunikasi)
- Bahan baku dan komponen untuk kapal
- Bahan penolong industri sorbitol
- Bahan baku dan peralatan untuk produksi film
- Listrik
- Alat Kesehatan
- Pesawat Terbang.
Untuk keempatbelas sektor tersebut insentif BM DTP yang didapatkan adalah Rp 2,4 triliun.
Kriteria pemberian BM DTP adalah:
1. Kriteria Industri:
- Memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas dan atau melindungi kepentingan konsumen
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja
- Meningkatkan pendapatan negara
- Belum diproduksi di dalam negeri
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Sementara untuk tambahan stimulus Rp 38 triliun sebagai tambahan stimulus Rp 50 triliun peruntukkannya untuk menjaga stabilitas dan juga sebagai stimulus.
Sri Mulyani mengatakan bentuknya bisa berupa proyek infrstruktur atau proyek padat karya guna menyerap tenaga kerja.
"Nanti proyek-proyek tersebut diajukan departemen dan dievaluasi terlebih dahulu oleh Bappenas dan Menko Perekonomian," pungkasnya.
Menperin Fahmi Idris membantah pihaknya tidak mengajak diskusi para pengusaha untuk pemberian PPN DTP dan BM DTP ini.
"Sekitar 16 asosiasi terlibat. Tapi terutama asosiasi teknis, seluruh asosiai yang ditargetkan mendapatkan PPN DTP. Jadi tidak benar tidak ada yang dilibatkan," tegasnya.
(dnl/qom)











































