Raskin akan dibagikan dengan rincian alokasi 12 bulan mencakup harga Rp 1600 per kilo (di titik distribusi) dan setiap RTS berhak mendapatkan 15 kg per bulannya.
Menurut Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat (Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat) Adang Setiana, jumlah ini berkurang karena menggunakan update data BPS per tanggal 30 Desember 2008. Dalam data BPS tersebut jumlah masyarakat yang layak menerima raskin memang berkurang.
"Pagu raskin nasional 2009 ditetapkan sesuai RTS hasil PPLS 08 BPS sebanyak 17.094.996 RTS," katanya dalam surat resminya (B.18/KMK/DEP.II) yang diperoleh detikFinance, Kamis (8/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang menyerukan agar selanjutnya para gubernur segera menetapkan pagu RTS kabupaten kota berdasarkan pagu provinsi dan RTS hasil PPLS BPS 2008.
Berikut ini beberapa provinsi penerima raskin yang tertinggi yaitu Jogjakarta 3,035.053 RTS, Jawa Tengah 2,857.759 RTS, Jawa Barat 2,703.903 RTS dan terendah Provinsi Bangka Belitung yang hanya 28.408 RTS.
(hen/lih)











































