Harga BBM Dievaluasi Tiap Tanggal 15

Harga BBM Dievaluasi Tiap Tanggal 15

- detikFinance
Senin, 12 Jan 2009 12:41 WIB
Harga BBM Dievaluasi Tiap Tanggal 15
Jakarta - Pemerintah memutuskan akan mengevaluasi harga BBM setiap tanggal 15 di tiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dengan kondisi terakhir.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskannya di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Senin (12/1/2009).

"Saya pernah bilang kita akan evaluais tiap tanggal 15," katanya. Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan harga BBM pertama kali berlaku efektif tanggal 1 Desember 2008 dan disusul penurunan harga kedua kalinya yang berlaku tanggal 15 Desember 2008. Kini pemerintah kembali berencana menurunkan harga BBM yang berlaku efektif tanggal 15 Januari 2009.

"Jam 2 sampai jam 4 (sore) kami akan sidang kabinet tebatas. Pengumuman kira-kira jam 4," katanya.

Sebelumnya pemerintah menyatakan memang akan mengevaluasi harga BBM setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dengan ICP dan kondisi ekonomi terkini.

Meski begitu, pemerintah menetapkan batas atas harga BBM namun tanpa batas bawah. Artinya harga BBM bisa turun hingga serendah apa pun, namun tidak bisa naik melebihi batas yang sudah ditetapkan.

Batas atas harga premium adalah Rp 6.000 per liter dan harga solar dibatasi paling tinggi Rp 5.500 per liter.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads