Menkeu Kembali Bekukan Izin 2 Akuntan Publik dan 1 KAP

Menkeu Kembali Bekukan Izin 2 Akuntan Publik dan 1 KAP

- detikFinance
Selasa, 20 Jan 2009 18:17 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membekukan izin 2 akuntan publik (AP) dan 1 kantor akuntan publik (KAP) karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) saat melakukan audit.

Ketiga AP dan KAP yang dibekukan izinnya adalah:

Pertama, AP Rutlan Hidayat selama 9 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 866/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 15 Desember 2008.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembekuan izin atas AP Rutlan Hidayat disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) saat melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Serasi Tunggal Mandiri untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Kedua, AP Muhamad Zen selaku Pemimpin Rekan KAP Drs. Muhammad Zen & Rekan, yang juga dikenai pembekuan izin selama 3bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 896/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 22 Desember 2008.

Sanksi Pembekuan izin AP. Muhamad Zen disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Pura Binaka Mandiri tahun buku 2007 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Ketiga, KAP Atang Djaelani dikenai pembekuan izin selama 3 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 877/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 17 Desember 2008.

Izin KAP Atang Djaelani dibekukan karena KAP tersebut telah dikenai sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2004 dan tahun takwim 2007.

"Selama masa pembekuan izin, AP Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani dan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," jelas Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2009).

Kegiatan yang dilarang adalah:
1. Jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.

2. Dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Rutlan Effendi ,dan AP Muhamad Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL).

AP. Rutlan Effendi, AP Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.

(qom/lih)

Hide Ads