Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Investasi Chris Kanter usai rapat dengan para Deputi Menko Perekonomian di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
"PPh 21 itu berlaku kalau pekerjanya digaji di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tapi kan banyak pekerja yang gajinya di bawah PTKP, jadi insentif PPh 21 tidak efektif," tuturnya.
Dalam UU PPh yang baru sendiri, PTKP ditetapkan adalah sebesar Rp 15,3 juta per tahun.
Sementara untuk PPh 25 Chris mengatakan kebijakan efektif untuk menahan laju PHK, namun mekanismenya harus jelas dan tidak berbelit-belit untuk mendapatkan insentif tersebut.
"Tidak perlu dilihat track record perusahaannya, karena itu bisa jadi grey area untuk mendapatkan insentif. Pokoknya cukup kalau tahun ini perkiraan laba turun 20-25%, maka perusahaan itu cukup memberitahu dan cicilannya langsung dikurangi, tidak perlu pakai permohonan. Kalau tidak kita kekhawatiran kita di tahap pelaksanaan menjadi terkatung-katung," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memangkas jatah pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi hanya 3 sektor dari 17 sektor dalam daftar semula. Sektor lainnya dijadwalkan mendapat insentif berupa keringanan PPh 21 dan PPh 25
Selain membahas mengenai insentif PPh ini, dalam pertemuan tersebut Kadin juga memberika masukkan kepada pemerintah mengenai bentuk stimulus yang diusulkan.
"Kita membahas dari stimulus yang disiapkan pemerintah sebaiknya dalam bentuk apa, sektornya apa. Lalu ada hal-hal untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan umum seperti usulan Gaikindo supaya diturunin. Ini kan areanya Pemda," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadin juga mengusulkan agar tarif listrik untuk rumah tangga diturunkan, untuk rumah tangga yang daya listriknya 450 kwh ke bawah.
"Jadi bukan hanya industri tapi juga rumah tangga diturunkan tarif listriknya, agar menaikkan daya beli," tukasnya.
(dnl/qom)











































