Insentif PPh 21 Dinilai Tak Efektif

Insentif PPh 21 Dinilai Tak Efektif

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2009 17:17 WIB
Insentif PPh 21 Dinilai Tak Efektif
Jakarta - Kadin menilai kebijakan stimulus berupa insentif PPh 21 yang diberikan kepada perusahaan tidak efektif. Kadin meminta pemerintah mencari pola lain untuk mekanisme stimulus pengganti insentif PPh 21 ini.
Β 
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Investasi Chris Kanter usai rapat dengan para Deputi Menko Perekonomian di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Β 
"PPh 21 itu berlaku kalau pekerjanya digaji di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tapi kan banyak pekerja yang gajinya di bawah PTKP, jadi insentif PPh 21 tidak efektif," tuturnya.
Β 
Dalam UU PPh yang baru sendiri, PTKP ditetapkan adalah sebesar Rp 15,3 juta per tahun.
Β 
Sementara untuk PPh 25 Chris mengatakan kebijakan efektif untuk menahan laju PHK, namun mekanismenya harus jelas dan tidak berbelit-belit untuk mendapatkan insentif tersebut.
Β 
"Tidak perlu dilihat track record perusahaannya, karena itu bisa jadi grey area untuk mendapatkan insentif. Pokoknya cukup kalau tahun ini perkiraan laba turun 20-25%, maka perusahaan itu cukup memberitahu dan cicilannya langsung dikurangi, tidak perlu pakai permohonan. Kalau tidak kita kekhawatiran kita di tahap pelaksanaan menjadi terkatung-katung," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memangkas jatah pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi hanya 3 sektor dari 17 sektor dalam daftar semula. Sektor lainnya dijadwalkan mendapat insentif berupa keringanan PPh 21 dan PPh 25
Β 
Selain membahas mengenai insentif PPh ini, dalam pertemuan tersebut Kadin juga memberika masukkan kepada pemerintah mengenai bentuk stimulus yang diusulkan.
Β 
"Kita membahas dari stimulus yang disiapkan pemerintah sebaiknya dalam bentuk apa, sektornya apa. Lalu ada hal-hal untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan umum seperti usulan Gaikindo supaya diturunin. Ini kan areanya Pemda," katanya.
Β 
Dalam kesempatan tersebut, Kadin juga mengusulkan agar tarif listrik untuk rumah tangga diturunkan, untuk rumah tangga yang daya listriknya 450 kwh ke bawah.
Β 
"Jadi bukan hanya industri tapi juga rumah tangga diturunkan tarif listriknya, agar menaikkan daya beli," tukasnya.
Β 

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads