Pasal Imunitas dalam RUU JPSK Dihapus

Pasal Imunitas dalam RUU JPSK Dihapus

- detikFinance
Kamis, 22 Jan 2009 18:54 WIB
Pasal Imunitas dalam RUU JPSK Dihapus
Jakarta - Pasal 29 dalam RUU JPSK mengenai imunitas pengambil kebijakan penyelamatan lembaga keuangan akhirnya dihapus. Penetapan status krisis pun harus atas persetujuan langsung dari presiden.

Demikian disampaikan Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Menurut Raden, penghapusan ini merupakan bagian dari perubahan RUU JPSK yang juga mengakomodir saran-saran DPR. DPR sebelumnya menolak menyetujui Perpu JPSK menjadi UU JPSK karena adanya pasal imunitas ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara framework (RUU JPSK) sama. Tapi kita juga akomodasi saran DPR dan menambah penjelasan-penjelasan. Supaya tidak ada kesalahpahaman dalam pasal tersebut dan ada pasal yang dicabut, seperti pasal imunitas," katanya.

Karena pengambil kebijakan tidak lagi imune terhadap hukum, maka pengambil kebijakan harus betul-betul fokus mengambil keputusan sesuai dengan koridor aturan yang ada.

Jika sudah mengikuti koridor hukum dalam menyelamatkan lembaga keuangan namun tetap ada yang bangkrut, maka pengambil kebijakan akan didampingi penasehat hukum yang dibiayai negara.

"Tapi misalkan ia ambil keputusan sudah sesuai dengan UU, lalu ada yang ditutup dan ia tetap dituntut, dalam UU ini kita buat pasal supaya pengambil keputusan itu didampingi penasehat hukum yang ditaruh pemerintah dan dibiayai pemerintah," katanya.

RUU JPSK ini juga mengatur bahwa penetapan status krisis harus langsung disetujui oleh presiden.

"Dalam UU tersebut, penetapan krisis persetujuan harus langsung presiden," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads