Demikian disampaikan Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Menurut Raden, penghapusan ini merupakan bagian dari perubahan RUU JPSK yang juga mengakomodir saran-saran DPR. DPR sebelumnya menolak menyetujui Perpu JPSK menjadi UU JPSK karena adanya pasal imunitas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pengambil kebijakan tidak lagi imune terhadap hukum, maka pengambil kebijakan harus betul-betul fokus mengambil keputusan sesuai dengan koridor aturan yang ada.
Jika sudah mengikuti koridor hukum dalam menyelamatkan lembaga keuangan namun tetap ada yang bangkrut, maka pengambil kebijakan akan didampingi penasehat hukum yang dibiayai negara.
"Tapi misalkan ia ambil keputusan sudah sesuai dengan UU, lalu ada yang ditutup dan ia tetap dituntut, dalam UU ini kita buat pasal supaya pengambil keputusan itu didampingi penasehat hukum yang ditaruh pemerintah dan dibiayai pemerintah," katanya.
RUU JPSK ini juga mengatur bahwa penetapan status krisis harus langsung disetujui oleh presiden.
"Dalam UU tersebut, penetapan krisis persetujuan harus langsung presiden," katanya.
(lih/qom)











































