Alpha Pertamina 8 Persen Dinilai Melanggar UU BUMN

Alpha Pertamina 8 Persen Dinilai Melanggar UU BUMN

- detikFinance
Jumat, 23 Jan 2009 16:20 WIB
Alpha Pertamina 8 Persen Dinilai Melanggar UU BUMN
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan alpha PT Pertamina yang diberikan pemerintah sebesar 8 persen tidak sesuai dan melanggar Undang Undang BUMN. Besaran alpha yang kecil tersebut membuat keuntungan Pertamina di tahun 2009 akan semakin menyusut.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/1/2008).

"Kalau Pertamina dipaksakan memakai alpha sebesar itu, maka melanggar UU BUMN pasal 66, karena di situ disebutkan kalau pemerintah menugaskan BUMN itu tidak untuk merugi, harus ada margin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika alpha tersebut dipertahankan dengan asumsi minyak US$ 45 per barel maka potensi kerugian Pertamina bisa mencapai Rp 7 triliun. Maka dari itu, ia menginginkan besaran alpha tersebut bisa direvisi.

"Kami ingin menjalankan UU BUMN itu secara konsekuen. Tak bisa kalau pemerintah membuat BUMN rugi. Kalau ini namanya Pertamina yang mensubsidi, bukan pemerintah. Tapi BUMN juga disuruh bersaing dengan perusahaan asing yang enggak dibebani subsidi, yang beroperasi di Indonesia, Seperti Petronas dan Shell. Harusnya adil dong, jangan Pertamina dirugikan, tapi perusahaan asing mengeruk keuntungan" ujarnya.

Dengan pernyataan Said tersebut, secara tidak langsung Kementerian BUMN menolak penugasan dengan alpha 8 persen tersebut karena berpotensi merugikan BUMN yang bersangkutan. Menurutnya, Pertamina akan memiliki margin nol jika diberi alpha 13,4 persen dengan asumsi harga minyak US$ 45 per barel, maka dari itu ia mengharapkan besaran alpha yang diberikan pemerintah bisa lebih besar lagi.

"Kalau pemerintah berkontrak dengan swasta, margin nya kan 10 persen,. Kalau mau konsisten, kasih Pertamina untung 10 persen dong. Selama ini sering tidak fair," tandasnya.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads