Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/1/2008).
"Kalau Pertamina dipaksakan memakai alpha sebesar itu, maka melanggar UU BUMN pasal 66, karena di situ disebutkan kalau pemerintah menugaskan BUMN itu tidak untuk merugi, harus ada margin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menjalankan UU BUMN itu secara konsekuen. Tak bisa kalau pemerintah membuat BUMN rugi. Kalau ini namanya Pertamina yang mensubsidi, bukan pemerintah. Tapi BUMN juga disuruh bersaing dengan perusahaan asing yang enggak dibebani subsidi, yang beroperasi di Indonesia, Seperti Petronas dan Shell. Harusnya adil dong, jangan Pertamina dirugikan, tapi perusahaan asing mengeruk keuntungan" ujarnya.
Dengan pernyataan Said tersebut, secara tidak langsung Kementerian BUMN menolak penugasan dengan alpha 8 persen tersebut karena berpotensi merugikan BUMN yang bersangkutan. Menurutnya, Pertamina akan memiliki margin nol jika diberi alpha 13,4 persen dengan asumsi harga minyak US$ 45 per barel, maka dari itu ia mengharapkan besaran alpha yang diberikan pemerintah bisa lebih besar lagi.
"Kalau pemerintah berkontrak dengan swasta, margin nya kan 10 persen,. Kalau mau konsisten, kasih Pertamina untung 10 persen dong. Selama ini sering tidak fair," tandasnya.
(ang/qom)











































