Jamsostek Tambah Dana Bantuan PHK di 2009

Jamsostek Tambah Dana Bantuan PHK di 2009

- detikFinance
Selasa, 27 Jan 2009 14:00 WIB
Jamsostek Tambah Dana Bantuan PHK di 2009
Jakarta - PT Jamsostek (Persero) menambahkan alokasi dana bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar pada 2009. Namun jika kurang, Jamsostek akan menyiapkan dana tambahan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/1/2009).

"Jamsostek menganggarkan bantuan PHK bagi yang di-PHK sebesar Rp 350.000 per orang. Tahun 2009 ini tadinya kami mengajukan anggaran Rp 50 miliar untuk bantuan PHK, tapi RUPS, hanya menyetujui Rp 5 miliar saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program bantuan PHK merupakan program untuk membantu para peserta Jamsostek yang terkena PHK yang baru memiliki usia kerja dibawah 5 tahun, dengan jumlah bantuan Rp 350.000 per orang setahun.

Seperti diketahui para peserta yang belum memenuhi masa kerja minimal 5 tahun belum bisa memenuhi pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Dana program bantuan PHK berasal dari kelebihan hasil usaha Jamsostek yang besaran pencairannya harus mendapat rapat umum pemegang saham (RUPS).

Syarat-syarat mendapatkan dana ini adalah:

  • Belum pernah mendapatkan bantuan serupa termasuk program bantuan PHK
  • Proses pengajuaan bisa dilakukan ke perusahaan bersangkutan atau menghubungi  Serikat Pekerja masing-masing kemudian di ajukan ke Jamsostek
  • Usia kerja masih dibawah 5 tahun
  • Gaji calon penerima  maksimal 10% dari upah minimum provinsi di wilayahnya masing-masing

"Mungkin kita akan kaji lagi di semester satu 2009, tergantung penyerapannya kalau kurang, kita ajukan sampai Rp 50 miliar, di kuartal satu pun kalau kurang kita akan tambah lagi," paparnya.

Hotbonar menjelaskan pada tahun 2008 jumlah  anggaran yang di siapkan untuk program bantuan PHK mencapai Rp  2 miliar dengan realisasi Rp 1,6 miliar.

Bantuan Beasiswa Dari Jamsostek

Selain itu juga, Jamsostek meyiapkan dana beasiswa sebesar Rp 10 miliar pada tahun ini yang ditujukan bagi anak-anak peserta  Jamsostek yang terkena PHK. Jumlahnya pun pada tahun  ini cukup besar dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya Rp 6 miliar.

"Soal jumlahnya untuk SMA kebawah itu sebesar Rp 1,8 juta  setahun, syaratnya paling tidak berprestasi disekolahnya," katanya.

Jamsostek juga melaksanakna program pelatihan bagi  para pekerja yang akan ter-PHK atau akan masuk ke dunia kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads