Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
"Jamsostek menganggarkan bantuan PHK bagi yang di-PHK sebesar Rp 350.000 per orang. Tahun 2009 ini tadinya kami mengajukan anggaran Rp 50 miliar untuk bantuan PHK, tapi RUPS, hanya menyetujui Rp 5 miliar saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui para peserta yang belum memenuhi masa kerja minimal 5 tahun belum bisa memenuhi pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Dana program bantuan PHK berasal dari kelebihan hasil usaha Jamsostek yang besaran pencairannya harus mendapat rapat umum pemegang saham (RUPS).
Syarat-syarat mendapatkan dana ini adalah:
- Belum pernah mendapatkan bantuan serupa termasuk program bantuan PHK
- Proses pengajuaan bisa dilakukan ke perusahaan bersangkutan atau menghubungi Serikat Pekerja masing-masing kemudian di ajukan ke Jamsostek
- Usia kerja masih dibawah 5 tahun
- Gaji calon penerima maksimal 10% dari upah minimum provinsi di wilayahnya masing-masing
"Mungkin kita akan kaji lagi di semester satu 2009, tergantung penyerapannya kalau kurang, kita ajukan sampai Rp 50 miliar, di kuartal satu pun kalau kurang kita akan tambah lagi," paparnya.
Hotbonar menjelaskan pada tahun 2008 jumlah anggaran yang di siapkan untuk program bantuan PHK mencapai Rp 2 miliar dengan realisasi Rp 1,6 miliar.
Bantuan Beasiswa Dari Jamsostek
Selain itu juga, Jamsostek meyiapkan dana beasiswa sebesar Rp 10 miliar pada tahun ini yang ditujukan bagi anak-anak peserta Jamsostek yang terkena PHK. Jumlahnya pun pada tahun ini cukup besar dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya Rp 6 miliar.
"Soal jumlahnya untuk SMA kebawah itu sebesar Rp 1,8 juta setahun, syaratnya paling tidak berprestasi disekolahnya," katanya.
Jamsostek juga melaksanakna program pelatihan bagi para pekerja yang akan ter-PHK atau akan masuk ke dunia kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(hen/lih)











































