Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
"Pada 2008, peranan penerimaan PPh badan terhadap realisasi penerimaan PPh Non Migas mencapai 77,11%, sedangkan peranan penerimaan PPh orang pribadi hanya sebesar 22,89%," ujarnya.
Menkeu mengatakan di negara-negara yang sudah maju, peranan penerimaan PPh orang pribadi justru lebih besar daripada peranan penerimaan PPh badan.
"Hal ini sejalan dengan kesadaran akan kewajiban warga di negara-negara tersebut bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban konstitusional warga negara yang sejalan dengan cita-cita negara demokratis," tuturnya.
Sebagai pembanding, pada 2009 di Indonesia kontribusi penerimaan PPh badan adalah 77,11%, sementara PPh Orang Pribadi 22,89%.
Di Amerika Serikat kontribusi penerimaan PPh badan adalah 15,09%, sementara PPh orang pribadi 84,91%.
Di Inggris kontribusi penerimaan PPh badan adalah 21,37%, sementara PPh Orang Pribadi 78,63%.
Di Jepang kontribusi penerimaan PPh badan adalah 39,87%, sementara PPh Orang Pribadi 60,13%.
"Tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia selama ini masih tergolong lemah," ujar Menkeu.
Karena itu dikatakan Menkeu, pemerintah menerapkan kebijakan sunset policy dimana melalui fasilitas ini Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tau membetulkan SPT tanpa pengenaan sanksi administrasi atas kewajiban perpajakan masa lalunya.
"Melalui program ini, Wajib Pajak yang tidak patuh atau kurang patuh diharapkan menjadi semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," kata Menkeu.
Pemerintah pun meminta persetujuan DPR untuk program perpanjangan sunset policy yang awalnya direncanakan selesai pada 31 Desember 2008 untuk diperpanjang sampai 28 Februari 2009 melalui Perpu No.5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (dnl/lih)











































