Ada Ekonomi Kriminal di UGM

Ada Ekonomi Kriminal di UGM

- detikFinance
Sabtu, 31 Jan 2009 12:33 WIB
Ada Ekonomi Kriminal di UGM
Yogyakarta - Kejahatan ekonomi semakin canggih dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya kriminalitas ekonomi yang kian merugikan masyarakat dan negara, Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar program kuliah ekonomika kriminalitas.

Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka program kuliah ekonomika kriminalitas dalam program Magister Sains Ilmu Ekonomi. Dibukanya program itu karena kriminalitas ekonomi lintas batas negara
money laundering, human trafficking, drugs trafficking, kejahatan perbankan, penggelapan dan lain-lain yang semakin canggih.

Hal itu diungkapkan Arti Adji, PhD kepada wartawan seusai acara launching dan seminar 'Pemberantasan Korupsi dan Money Laundering' di kampus UGM, Bulaksumur Yogyakarta, Sabtu (31/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, saat ini kriminalitas ekonomi lintas negara sudah semakin canggih karena didukung sarana transportasi, komunikasi dan perbankan. Akibatnya tidak bisa hanya diatasi dengan perangkat hukum yang hanya memberikan efek jera.

Program studi ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia. Lulusan program ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli di bidang crime economics yang masih sangat langka di Indonesia maupun di dunia internasional.

"Program ini bertujuan untuk menanggulangi dari sisi analisis ekonomi," kata Arti didampingi Dr Rimawan Pradiptyo.

Sementara itu, Rimawan menambahkan kasus kriminalitas ekonomi itu tidak hanya terjadi di negara berkembang saja, tapi di negara-negara maju juga terjadi. Hanya saja di negara maju sudah ada upaya dengan berbagai perangkat hukum dan ilmu lain seperti ekonomi untuk menanggulanginya.

"Khusus untuk negara berkembang seperti Indonesia kasus korupsi dan money laundering paling banyak terjadi," kata Rimawan.

Dia mencontohkan kasus perusahaan asing yang terbukti melakukan pelanggaran di Indonesia diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 miliar. Padahal perusahaan itu mendapatkan keuntungan hingga belasan triliun.

"Secara hukum, denda sudah dijatuhkan tapi kalau dilihat dari sisi ekonomis jumlah denda Rp 250 miliar untuk nilai sekarang ini kecil sekali. Hal-hal seperti ini yang akan kita ajarkan sehingga mereka mengetahuinya," pungkas dia.

(bgs/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads