RI Harus Belajar Ritel ke India

RI Harus Belajar Ritel ke India

- detikFinance
Jumat, 13 Feb 2009 08:15 WIB
RI Harus Belajar Ritel ke India
Jakarta - Untuk urusan bisnis ritel, Indonesia harus banyak belajar dengan India. Pemerintah negeri Bollywood ini ternyata cukup memperhatikan perkembangan bisnis ritel dalam negerinya.

Salah satu buktinya adalah adanya kebijakan pelarangan ritel asing untuk masuk ke India. Tanpa asing, bisnis ritel tetap berkembang pesat.

Saking pesatnya bisnis ritel disana, pembangunan mal-mal atau pusat belanja berukuran besar berjalan pesat, bahkan dalam setahun India mampu membangun 300 sampai 400 mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya terkesan dengan India, karena dia bisa membawa para retailer besar ke negara mereka. Indonesia  membuat mal setahun hanya jumlahnya 30 sampai 50, di India sampai 300 sampai 400 mal per tahun, dengan ukuran besar-besar," kata Pembina Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sekaligus  CEO Matahari Group of Departement Store Hari Darmawan.

Ia menyampaikan hal itu saat bertukar pengalaman mengikuti konferensi peritel dunia di Mumbai India, pada acara konferensi pers, Jakarta, Kamis malam (12/2/2009).

Hari mengatakan pemerintah India sadar bahwa sektor ritel telah menjadi ujung tombak ekonomi di India sehingga kebijakan yang dikeluarkannya pun sangat pro dengan kepentingan peritel.

Berbeda dengan Indonesia, ia menilai pemerintah belum sadar bahwa sektor ritel sangat penting. Seharusnya  ritel harus menjadi ujung tombak ekonomi, karena selama ini 70% kegiatan konsumi nasional berasal dari sektor ritel.

Untuk itu, peningkatan daya beli masyarakat sangat penting untuk menggenjot sektor ritel dan hal ini tentunya sudah menjadi kewajiban pemerintah. Selain itu, kebijakan yang dibuat pemerintah harus konsisten dan tidak mencampuri lebih dalam soal bisnis ritel.

"Industri ritel yang penting, justru tidak ada perhatian. Pejabat kita belum mengerti ritel, Indonesia masih ketinggalan jauh," ucapnya.

Ia mencontohkan saat ini Indonesia menjadi negara satu-satunya yang mengatur mengenai trading term, yang merupakan praktek bisnis yang seharusnya pemerintah tidak ikut campur yaitu hubungan antara pemasok dengan peritel.


(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads