Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis dalam rapat dengar pendapat Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Pertama, ia meminta agar BUMN diizinkan untuk mengekspor produknya jika tidak ada pasar dalam negeri yang bisa menyerap hasil tambang dengan harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terkait luas wilayah pertambangan. Ia meminta agar dalam PP diatur ketentuan yang mengecualikan luas wilayah. BUMN dapat melebihi luas wilayah yang diatur dalam UU.
"Ketentuan pengecualian ini sebelumnya sudah diatur dalam kebijakan departemen ESDM," ujarnya.
Alwinsyah menjelaskan dengan adanya tambahan kewajiban pembayaran 10% dari keuntungan pada pemegang IUPK belum menjamin tidak adanya pungutan lain dari pemerintah daerah.
Ketiga adalah kepastian status KP. Ia mengeluhkan, dengan adanya peralihan, status KP yang telah dimiliki BUMN saat ini menjadi tidak jelas.
"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pengaturan mengenai status esisting KP dengan memberikan penghormatan terhadap ketentuan KP sampai habis berlakunya masa izin," katanya.
Butir lain yang perlu diperhatikan, menurut Alwinsyah yaitu kewajiban pengolahan dan pemurnian hanya diatur bagi perusahaan Kontrak Karya.
"Tidak jelas apakah diberlakukan juga bagi pemegang KP. Apabila hal ini berlaku juga bagi pemegang KP maka akan berdampak pada aktivitas operasional BUMN yang masih mengekspor bijih sebelum dapat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun," katanya.
(epi/lih)










































