Sudah Bayar Pajak Kok Masih Wajib CSR?

Sudah Bayar Pajak Kok Masih Wajib CSR?

- detikFinance
Kamis, 19 Feb 2009 12:54 WIB
Sudah Bayar Pajak Kok Masih Wajib CSR?
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno atas pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat ahli dan saksi dari pemohon serta pemerintah.

Pengamat Ekonomi Faisal Basri yang menjadi salah satu ahli dari pemohon menjelaskan bahwa penerapan CSR yang dipaksakan atau diwajibkan dan tertuang dalam Undang-undang dapat menurunkan bisnis operasi.

"Bisnis operasi pada tahun 2008 stagnan, atau jalan ditempat, hal ini dipicu karena semakin sedikit investor yang berani masuk ke sektor perusahaan besar," ujarnya ketika memberikan keterangan dalam sidang pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CSR yang diwajibkan atau dipaksakan kepada perusahaan-perusahaan, lanjut Faisal, menjadi salah satu faktor para investor tidak berani mengembangkan bisnisnya.

"Investor diwajibkan untuk melaksanakan CSR yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, tidak ada kebebasan kepada perusahaan-perusahaan dalam membina sendiri tanggung jawab kepada masyarakat," jelasnya.

Senada dengan Faisal Basri, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofyan Wanandi ketika ditemui detikFinance di sela sidang tersebut mengatakan bahwa CSR itu seharunsya tidak diatur oleh undang-undang.

Menurut Sofyan, CSR itu bukan pajak, seharusnya CSR tidak diwajibkan karena akan menurunkan investasi dan menambah cost perseroan.

"Perseoran sudah bayar pajak, mengapa dibebankan 2,5 persen lagi untuk CSR, seharusnya CSR menjadi kewajiban perseroan yang tidak perlu dituangkan kedalam undang-undang," jelasnya.

Untuk itu, ujar Sofyan, undang-undang tersebut harus ditinjau ulang sehingga semua menjadi jelas. "Bila CSR masih menjadi paksaan, maka CSR dapat mengakibatkan beban dan High Cost Ekonomi yang tinggi bagi perseroan," tambahnya.

Sidang pleno ini juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rina Fahmi Idris dan Ketua Asosiasi Tambang Batu Bara, Jefry Mulyono yang sekaligus menjadi ahli dari pemohon.



(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads