Kadin: Gaji Karyawan Tak Perlu Naik

Kadin: Gaji Karyawan Tak Perlu Naik

- detikFinance
Kamis, 19 Feb 2009 15:00 WIB
Kadin: Gaji Karyawan Tak Perlu Naik
Jakarta - Kadin mengusulkan agar gaji karyawan tidak perlu naik selama krisis global belum usai. Hal ini dinilai sebagai insentif bagi kalangan pengusaha setelah karyawan mendapat insentif PPh 21.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Sriwahyuni Sujono dalam seminar 'Kebijakan Perpajakan Untuk Menjawab Tantangan Dalam Krisis Global' di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
 
"Maksudnya Kadin bukan merugikan karyawan tapi kan krisis semua pihak terkena. Dari sisi karyawan, karyawan akan dapat insentif PPh 21. Dari sisi karyawan sudah dapat lebih jadi Kadin usulkan agar insentif untuk pengusaha karena mereka kesulitan juga. Jadi diusulkan agar gaji tetap tapi sudah ada kenaikan tadi," tuturnya.
 
Selain itu, Sri Wahyuni mengatakan, dengan perubahan UU PPh maka lapisan tarif PPh juga berubah. Kemudian tingkat PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) untuk wajib pajak orang pribadi juga ditingkatkan, sehingga ini akan menjadi stimulus sendiri bagi karyawan.
 
"Namun insentif PPh 21 kita sangat tunggu-tunggu karena memang sudah sangat diperlukan. Ulasan makro, 2009 akan semakin turun," ujarnya.
 
Stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 25 lama ditunggu dunia usaha. "Karena omset penjualan turun drastis karena krisis global, angsuran akan hambat cash flow peraturan ," tukasnya. (dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads