Hal ini terungkap dalam bahan presentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Pansus Hak Angket BBM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Adapun rincian KKKS yang mempunyai tunggakan PPh berdasarkan hasil audit BPKP:
1. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc. dengan tunggakan pokok pajak US$ 22,816 juta;
2. JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok dengan tunggakan pokok pajak US$ 8,012 juta dan sanksi bunga US$ 2,602 juta sehingga jumlahnya US$ 10,615 juta;
3. Kangean Energy Indonesia Ltd dengan tunggakan pokok pajak US$ 30,445 juta dan sanksi bunga US$ 14,613 juta sehingga jumlahnya US$ 45,059 juta;
4. Santos UK Ltd dengan tunggakan pokok pajak US$ 2,389 juta;
5. JOB Kodeco Energy Co. Ltd dengan tunggakan pokok pajak US$ 21,776juta dan sanksi bunga US$ 10,452 sehingga jumlahnya US$ 32,229 juta.
Dari rincian tersebut maka jumlah tunggakan pokok pajak US$ 85, 44 juta dan sanksi pajak US$ 27,669 juta dan total keseluruhan adalah US$ 113,109 juta.
Hasil audit BPKP tersebut telah diterbitkan penagihannya dan berdasarkan informasi BPKP sebagian telah dibayar, untuk itu diperlukan konfirmasi.
Dalam bahan presentasi tersebut juga dipaparkan perbandingan penerimaan PPh Migas dengan kewajiban yang kurang bayar.
- 2007: Penerimaan PPh Migas 3.542.993 (ribu USD) sedangkan kurang bayarnya sebesar 42,22 (ribu USD) persentase 0,001%.
- 2008: Penerimaan PPh Migas 7.926.914 (ribu USD) dengan kurang bayarnya sebesar 261,49 (ribu USD) persentase 0,003%
Kewajiban yang kurang dibayar merupakan hasil monitoring penerimaan PPh Migas direkening valas dan laporan pajak.
(dnl/qom)











































