"Para pihak telah mengajukan bukti dan argumen tertulis kepada Majelis Abitrase pada tahun 2008 dan persidangan telah dilaksanakan pada akhir tahun 2008. Kami berharap akan ada putusan pada 31 Maret 2009," ujar Direktur Utama PT NNT Martiono Hadianto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Martiono menyatakan sengketa antara PT NNT dengan pemerintah Indonesia tersebut diakui telah memberikan dampak negatif bagi perusahaan dan pemangku kepentingannya. Namun Martiono belum mau menyebutkan apa dampak negatifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan putusan arbitrase diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas atas perang masing-masing pihak dakam proses divestasi.
"Pemegang saham asing PT NNT tetap berkomitmen dan berkomitmen untuk melaksanakan proses divestasi sebagaimana ditentukan dalam KK. Putusan arbitrase diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas atas perang masing-masing pihak dakam proses divestasi," imbuhnya.
Martiono menyatakan PT NNT saat ini sedang melakuan kajian dalam rangka penawaran divestasi tahun 2009.
" Penawaran divestasi untuk tahun 2009 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang diisyaratkan dalam KK," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dan Newmont kini sedang menempuh jalur arbitrase setelah tidak mencapai kesepakatan soal divestasi saham. Newmont sejak tahun 2006 dinilai pemerintah belum melaksanakan kewajiban divestasi sehingga dinyatakan default.
"Kalau menang saya sudah imbau agar policy kebijakan dari Newmont atau Sumitomo jangan sampai pemerintah kehilangan muka. Tapi kalau PT NNT kalah, kami akan ikuti putusan arbitrase," imbuh Martiono.
(epi/qom)










































