Demikian disampaikan Gubernur Riau, Rusli Zainal, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Zulkarnain Kadir kepada detikcom, Jumat (27/02/2009) di Pekanbaru.
Pernyataan disampaikan Pemprov Riau menyusul keluhan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang susah untuk menagih utang BPHTB milik PTPN V sebesar Rp 35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana pajak BPHTB sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Apalagi pajak tersebut kembali ke daerah sebesar 64 persen. Nilai pengembalian pajak BPHTB ini sangat tinggi dibanding perolehan pajak lainnya. Karena itu Pemprov Riau meminta pihak manajemen perusahaan pelat merah itu untuk patuh atas segala ketentuan yang berlaku.
"PTPN V itukan perusahaan negara. Mestinya mereka memberi contoh yang baik terhadap perusahaan lainnya yang membuka usahanya di Riau," kata Zulkarnain.
Dana pajak itu sangat dibutuhkan di daerah. Ini guna untuk pembangunan di daerah yang nantinya dapat dinikmati masyarakat di Riau. Apalagi dengan otonomi daerah, pemerintah daerah sangat mengharapkan segala pembangunan dari dana pajak.
"Dana pajak merupakan andalan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan. Kalau pembayaran dana pajak saja sudah sengaja ditunda-tunda PTPN V yang rugi pemerintah daerah," kata Zulkarnain.
Sebagaimana diketahui, PTPN V yang berpusat di Riau menunggak pajak BPHTB untuk wilayah Kabupaten Rohul sebesar Rp35 miliar. Ini belum tunggakan yang sama di wilayah kabupaten lainnya.
Perusahaan perkebunan sawit ini, sudah bolak balik ditegur Pemkab Rohul untuk melunasi utangnya. Namun perusahaan negara ini berdalih lagi meminta keringanan pajak untuk dipangkas 50 persen dari utang yang ada. Permohonan itu mereka sampaikan sejak tahun 2004.
Namun faktanya permohonan itu belum dikabulkan kantor pajak Pekanbaru. Alasan belum ada jawaban dari kantor pajak itu, membuat PTPN V terus mengulur waktu untuk melunasi utang pajak BPHTB-nya.
(cha/ir)











































