Sistem Administrasi Migas Perlu Dijadikan Satu Atap

Sistem Administrasi Migas Perlu Dijadikan Satu Atap

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2009 10:14 WIB
Sistem Administrasi Migas Perlu Dijadikan Satu Atap
Jakarta - Perbedaan data tunggakan PPh migas KKKS menunjukkan koordinasi antar instansi pemerintah tidak sejalan. Sistem administrasi di sektor migas perlu dirombak dan disediakan manajemen satu atap.

Demikian disampaikan Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (3/3/2009).

Seperti diketahui, Depkeu mengklaim hasil audit BPKP yang menyatakan sisa tunggakan PPh migas adalah sebanyak US$ 83,493 juta. Padahal sebelumnya, BP Migas sudah memanggil para KKKS untuk mengkonfirmasi dan ternyata KKKS mengaku sudah membayar semua kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pri Agung, kondisi memperlihatkan sistem administrasi di sektor migas yang sangat berbelit dan birokratis.

"Saya pikir ini memang karena koordinasi antar instansi terkait memang tidak bagus. Dalam masalah penerimaan negara atau pajak saja sudah ada beberapa banyak institusi yang terlibat," katanya.

Untuk itu, ke depannya diperlukan sistem adiministrasi di sektor migas yang lebih rapi dengan sistem satu atap. Karena jika tidak, maka hal-hal seperti ini membuat minta investasi di sektor migas makin mengkerut.

"Ke depan perlu dipikirkan sistem manajemen satu atap sepertinya untuk masalah birokrasi migas ini. Karena kondisi yang seperti sekarang inilah yang sekarang jadi penghambat investasi," katanya.
Β 
Sementara dihubungi secara terpisah, Kepala BP Migas R Priyono mengaku pihaknya akan melakukan cek ulang kepada KKKS yang bersangkutan.

"Saya check dulu ya, tapi kalau terbukti nunggak ya harus bayar dong," katanya.

Kelima KKKS yang sebelumnya tercatat Depkeu masih menunggak adalah Exxon Mobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina-Golden Spike di Blok Raja, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK Ltd, dan JOB Kodeco Energy Co. Ltd. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads