Dapat Keuntungan Jual Premium, Pemerintah Bantah Langgar UU

Dapat Keuntungan Jual Premium, Pemerintah Bantah Langgar UU

- detikFinance
Kamis, 05 Mar 2009 14:55 WIB
Dapat Keuntungan Jual Premium, Pemerintah Bantah Langgar UU
Jakarta - Pemerintah membantah telah melanggar UU APBN 2009 karena memperoleh keuntungan dari penjualan premium. Hal ini menanggapi hak menyatakan pendapat yang diajukan sejumlah anggota DPR beberapa waktu lalu.

"Kalau dikatakan melanggar UU APBN 2009, harus dilihat dalam lingkup satu tahun karena APBN 2009 kan untuk satu tahun. Jadi saya mohon kalau melihat tidak sepotong-sepotong tapi dilihat dalam jangka waktu satu tahun." jelas Purnomo dalam konferensi pers di Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (5/3/2009).
Β 
Purnomo menjelaskan, kecenderungan surplus dari penjualan premiumΒ  akan berubah menjadi defisit di bulan ini.

"Januari memang surplus, namun sekarang terbukti untuk premium sudah negatif karena harganya diatas Rp 4.500 per liter."
Β 
Purnomo memaparkan saat ini harga ICP sudah meningkat ke level US$ 43,37 per barel dan itu berdampak terhadap harga produk.
Β 
"Perkembangan ICP Maret mencapai US$ 43,37 per barel. Kalau Β 
ICP meningkat dan itu memberikan dampak pada harga produk juga naik," ungkapnya.
Β 
Menurut Purnomo, tidak hanya harga ICP dan produk saja yang dilihat namun ada variabel lain yang harus diperhitungkan dalam menetapkan harga BBM.
Β 
"Kalau kita mau menatap sesuatu lihat variabel lainnya, jangan hanya melihat harga minyak dan struktur produk BBM. Namun juga daya beli msyarakat dan perkembangan sektor riil," tambahnya.
Β 
Purnomo menjelaskan untuk melakukan perubahan harga BBM pemerintah selalu berhati-hati dan penuh pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus wise dalam memutuskan sesuatu. Kita ingin membahagiakan masyarakat tapi pertimbangannya harus matang. Takutnya kalau tidak matang nanti menyulitkan keuangan negara kita," tegasnya.


(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads