Hal ini disampaikan staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon Sembiring dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2009).
"Itu tergantung keputusan arbitrasenya. Apa yang diminta pemerintah memang demikian. Bisa saja pemerintah menang tapi kontrak tidak diputus, namun divestasi kepada pemerintah daerah segera dilakukan. Jadi tergantung bunyi vonisnya," ujar Simon.
Sebaliknya, jika pemerintah dinyatakan kalah dalam arbitrase tersebut, pemerintah pun harus siap melaksanakan keputusan sidang. Termasuk jika harus memberikan ganti rugi kepada Newmont jika diharuskan oleh sidang arbitrase.
"Apapun putusan arbitrase siap dilaksanakan. Ini bukan keputusan di Warteg," tegasnya. (epi/lih)










































