"Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik pasal 12," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (11/3/2009).
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah diberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin adalah: AP. Dra. Ikah Muslimah; Drs. Salam Mannan, Ak.M.M; Abdi Ichjar, AK; BAP Drs. Djoko Sutardjo; Dra. Suhartati Suharso; Drs. Amir Hadyi Nasution; Drs. Lauddin Purba; Sumijono, Ak. M.M; Justinus Aditya Sidharta, SE; BAP Jonnardi, SE, MM; Drs. Thomas Iguna; dan KAP Drs. Amir Hadyi.
"Nama-nama AKuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud telah diberikan persetujuan untuk aktif memberikan jasa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Harry.
2 Perusahaan Jasa Penilai Dibekukan
Selain itu Menteri Keuangan terhitung sejak 27 Januari 2009 membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT Survindo Putra Pratama dan PT Aprestama Swakarya Perdana untuk jangka waktu 6 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.94/KM.1/2009 dan No.95/KM.1/2009.
Pembekuan izin terhadap 2 PJP ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 36 bulan terakhir namun masih melakukan pelanggaran.
"Pengenaan saknksi karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007," ujar Harry.
Selama masa pembekuan izin, kedua PJP dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.
(dnl/ir)











































